Berita Blitar

Gus Samsudin Disebut Akan Lakukan Ini, Usai Divonis Bebas dari Kasus Video Viral Bertukar Pasangan

Begitu keluar dari LP, sebenarnya Gus Samsudin ingin pulang berjalan kaki dari LP Blitar menuju rumahnya di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Gus Samsudin bersama dua anak buahnya sebelum persidangan di PN Blitar pada Senin (29/7/2024) kemarin. 

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gus Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved