Berita Blitar

Sidang Putusan Kasus Video Viral Bertukar Pasangan di PN Blitar, Gus Samsudin Divonis Bebas

Gus Samsudin divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri Blitar, Senin (29/7/2024).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Gus Samsudin seusai mendengarkan vonis bebas yang dibacakan Majelis Hakim di PN Blitar, Senin (29/7/2024). 

Karena, kliennya memang tidak melakukan apa yang disampaikan dalam potongan video yang viral di media sosial.

"Video yang viral itu potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain. Para terdakwa memang tidak melakukan itu. Jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka (para terdakwa) dibebaskan," katanya.

Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin, pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus video viral bertukar pasangan pada Maret 2024.

Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di chanel youtube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin.

Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.

Lokasi pembuatan konten video bertukar pasangan berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim).

Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar sempat memeriksa Gus Samsudin terkait video itu.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved