Berita Blitar

Sidang Putusan Kasus Video Viral Bertukar Pasangan di PN Blitar, Gus Samsudin Divonis Bebas

Gus Samsudin divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri Blitar, Senin (29/7/2024).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Gus Samsudin seusai mendengarkan vonis bebas yang dibacakan Majelis Hakim di PN Blitar, Senin (29/7/2024). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Gus Samsudin bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).

Dalam perkara itu, Gus Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.

Sidang putusan berlangsung hampir tiga jam. Istri dan sejumlah pengikut Gus Samsudin juga terlihat hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ari Kurniawan menyatakan, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua Ari Kurniawan di persidangan.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim langsung disambut teriakan para pengikut Gus Samsudin yang hadir di persidangan.

Istri dan beberapa pengikut Gus Samsudin juga terlihat menangis harus mendengar vonis dari Majelis Hakim.

Sedang JPU menyatakan pikir-pikir terhadap vonis kepada Gus Samsudin dan dua anak buahnya, yang dibacakan Majelis Hakim PN Blitar.

Humas PN Blitar M Iqbal Hutabarat mengatakan, sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri berjalan lancar.

"Putusan ini sudah sesuai hati nurani Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain," kata Iqbal.

Dikatakannya, dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti.

Sehingga Gus Samsudin dan dua anak buahnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

"Sesuai hukum acara, kalau perintahnya dikeluarkan (dibebaskan), maka harus dikeluarkan meski ada upaya hukum," ujarnya.

Penasihat Hukum Gus Samsudin, Supriarno mengatakan putusan Majelis Hakim merupakan hal yang biasa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved