Berita Situbondo

Penjual Rokok Ilegal di Situbondo Terancam Dikerangkeng Karena Tak Mampu Bayar Denda

Seorang warga di Situbondo, Jatim, terancam dijebloskan ke penjara karena tidak mampu membayar denda terkait perdagangan rokok ilegal.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Izi Hartono
Bea Cukai Jember dan Satpol PP Pemkab Situbondo saat merilis proses hasil penyidikan tersangka kasus perdagangan rokol ilegal yang dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Seorang warga di Situbondo, Jawa Timur (Jatim), berinisial PY, terancam dijebloskan ke penjara karena tidak mampu membayar denda terkait perdagangan rokok ilegal.

Bahkan, pihak Bea Cukai Jember telah merampungkan proses penyidikan dan berkasnya telah dinyatakan P21 atau sempurna oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Kepala Bea Cukai Jember Asep Munandar mengatakan, awal penindakan ini, berawal informasi melalui tim cyber crawling terkait perdagangan rokok ilegal secara online.

Setelah itu, kata Asep, pihaknya melakukan operasi gabungan Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Situbondo dan berhasil menangkap PY beserta barang buktinya.

"Barang bukti yang kami sita 34.818 batang rokok ilegal berbagai merek yang tanpa pita cukai rokok," ujar Asep Munandar, Senin (19/7/2024).

Sebelumnya, menurut Asep, pihaknya telah menyampaikan kepada PY untuk mengikuti ultimum premidium atau membayar denda tiga kali nilai cukai atas potensi kerugian negara tersebut.

"Karena bersangkutan (PY, red) tidak menyanggupi, maka kami tindaklanjuti ke proses penyidikan dan telah dinyatakan P21. Jadi berkas penyidikan kami sudah dinyatakan lengkap oleh teman teman Kejaksaan Negeri Situbondo," katanya.

Berdasatkan potensi kerugian negaranya, sambung Asep, sekitar sebesar Rp 26 juta yang dikaiikan tiga.

"Jadi total yang harus dibayar Rp 78 juta dan PY tidak bersedia membayarnya. Sehingga kami lanjutkan ke proses penyidikan," tukasnya.

Selama Januari hingga Juli ini, lanjut Asep, sudah ada 20 operasi rokok ilegal yang dilakukan tindakan, namun untuk pedagang kecil barang buktinya disita untuk negara.

"Selain disita, kami juga mengedukasi penjualnya untuk tidak menjualnya," ucapnya.

Asep menegaskan, pasal yang disangkakan terhadap PY dengan pasal 54 dan atau pasal 56 Undang Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Ubdang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, atau denda paling sedikitnya dua kali nilai cukai dan sepuluh kali cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP, Ahmad Purwandi mengatakan, pada saat operasi rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak lima sak atau 34.818 batang rokok.

"Ini semua hasil operasi tahun 2024, pada saat di rumahnya," kata Ahmad Purwandi.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved