Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Massa Desak 3 Hakim di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat: PN Surabaya Seperti Kandang Binatang

Ronald Tannur divonis bebas, massa pendemo menyebut kantor Pengadilan Negeri Surabaya seperti kandang binatang dengan dugaan adanya praktik mafia

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Massa mendemo hakim dibalik vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo kini mendapat sorotan tajam dari masyarakat setelah memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Kini, sepak terjang mereka dikuliti. Sampai-sampai ketiganya didesak untuk dipecat atau setidaknya dinonaktifkan.

"Tiga hakim ini sudah banyak memutuskan kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik yang menurut kami janggal. Sudah saatnya ada pembersihan di kantor pengadilan," ujar Agus Suprianto dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI), Senin (29/7/2024).

Hasil penelusuran, bahwa terdakwa Ronald Tannur bukanlah satu-satunya orang yang mendapatkan kebebasan dari tangan ketiga hakim tersebut.

Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita dari tuduhan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 47,1 miliar, terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon, Surabaya.

Hakim Erintuah dan koleganya, memutuskan untuk mengesampingkan kasus tersebut dengan alasan bahwa kasus itu adalah perdata, bukan pidana.

Hakim Mangapul juga pernah menjadi anggota hakim dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang membebaskan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Namun, setelah dikaji kembali oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara, sedangkan Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara.

Ketiga hakim tersebut didemo pada Senin (29/7/2024). Massa yang terdiri dari YLBHI Surabaya, LBH Tabur Pari, LBH Buruh Rakyat Jatim, FSPMI, Biro Hukum Damar Indonesia serta LBH Skobar menyebut kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seperti kandang binatang dengan dugaan adanya praktik mafia.

Baca juga: Breaking News: Ronald Tannur Menangis Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Kekasih Hingga Tewas

Baca juga: Ronald Tannur Bebas Tapi Belum Tenang, Kejagung Melalui Kejari Surabaya Akan Ajukan Kasasi

Baca juga: Ini Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur, Dipanggil ke Pengadilan Tinggi Surabaya

Menurut mereka, perkara apapun bisa dimenangkan asalkan ada uang.

"Seperti kasus Ronald Tannur yang kami duga melibatkan praktik transaksional. Di kepolisian, terdakwa sudah mengakui telah memukul korban. Jaksa sudah mengenakan empat pasal kepada terdakwa, sehingga seharusnya vonis yang dijatuhkan minimal adalah kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun, kenyataannya, terdakwa malah dibebaskan," jelas Agus Suprianto.

Vonis itu diduga lekat dengan permainan, sebab Ronald Tannur pernah mengakui bahwa telah menganiaya Dini Sera Afrianti. Kejadiannya setelah karaoke di Blackhole KTV.

Menurut massa yang mengelar demo di Pengadilan Negeri Surabaya, seharusnya hakim menggunakan pengakuan dasar dalam memandang konstruksi masalah dan sebagai putusan.

"Bagaimana bisa setelah Ronald Tannur setelah memukuli korban lalu mengantar ke rumah sakit dianggap menolong. Janganlah biarkan Surabaya diinjak-injak mafia hukum. Jika pengadilan tidak bisa menjadi tempat mencari keadilan, maka lebih baik di-buldozzer (dihancurkan) saja," tegasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved