Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Mahfud MD Usul Mahkamah Agung Turunkan Bawas Selidiki Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR
Mahfud MD meminta Mahkamah Agung segera menurunkan Badan Pengawas (Bawas) MA untuk menyelidiki hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
SURYA.co.id, SURABAYA - Vonis bebas Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI atas kasus penganiayaan berujung tewasnya pacar, DIni Sera Aftrianti, memantik reaksi mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD meminta Mahkamah Agung segera menurunkan Badan Pengawas (Bawas) MA untuk menyelidiki hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Mahfud menilai secara logika publik, kejahatan yang dilakukan Ronald Tannur sudah nyata ada.
Selain itu, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan pasal berlapis, juga sudah cukup untuk menjerat Ronald Tannur.
Belum lagi bukti-bukti seperti viideo serta logika-logika yang disambungkan juga sudah sesuai.
Baca juga: Nasib Anak Dini Sera Usai Ronald Tannur Divonis Bebas Hakim PN Surabaya, Tak Pernah Dapat Santunan
"Saya usul agar Mahkamah A menurunkan bawas nya. Kalua kalau logika pubik, kejahatan sudah nyata. Dakwaan sudah cukup, ada bukti, ada video. Logika-logika yang disambung itu terjadi. Tapi kok bisa bebas?," kata Mahfud dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (28/7/2024).
Meski begitu, Mahfud tidak mau menjustifikasi hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
"Kita tidak boleh aprior, lalu hakimnya salah. Kita lihat saja nanti perkembangannya," katanya.
Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti tewas setelah berkaraoke di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.
Pada saat itu, Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.
Selain itu, dia juga sempat menganiaya Dini di parkiran di kawasan tempat mereka berkaraoke.
Tak sampai disitu, Ronald juga sempat menyeret tubuh korban dan melindasnya dengan mobil.
Bukannya membawanya ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.
Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.
Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.
Akibat hal ini, Ronald Tannur ditetapkan tersangka dan disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur karena tidak menemukan bukti kejahatan yang dilakukan anak eks anggota DPR Edward Tannur ini.
Lalu, meninggalnya Dini Sera Afrianti yang disebut hakim akibat minuman alkohol.
Pihak Blackhole Tak Terima
Blackhole KTV merasa terpojok setelah hakim PN Surabaya memutuskan bahwa Dini tidak meninggal akibat dianiaya Gregorius Ronald Tannur, melainkan karena akibat konsumsi minuman alkohol.
Pengacara Blackhole KTV, Sudiman Sidabukke menyatakan kecewa.
"Setelah peristiwa itu, pemerintah daerah turun tangan dan memeriksa semua izin kami yang ternyata lengkap. Tidak ada masalah dengan minuman yang kami jual," ujarnya.
Secara kronologis, sebelum Dini Sera Afrianti sebelum meninggal, memang berada di Blackhole KTV bersama kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur.
Saat itu juga ada teman-teman mereka. Keduanya ditinggal berdua. Lalu Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti ribut saat akan pulang.
Kasus ini telah direkonstruksi, dan menurut Sidabukke, Ronald seharusnya dikenai Pasal 351 KUHP karena terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan kematian Dini.
"Korban jatuh, dan terlindas mobil," ungkapnya.
Ronald juga dikritik karena tidak segera membantu Dini yang terluka setelah terlindas mobil. Awalnya, Ronald pura-pura tidak mengenal Dini, namun mengakui mengenalnya setelah Steven Yosefa, seorang sekuriti Blackhole, turun ke parkiran dan melihat mereka bersama.
"Ironisnya, korban kemudian dimasukkan ke bagasi mobil. Bagaimana bisa dikatakan menolong jika korban malah dimasukkan ke dalam bagasi?" katanya.
Kejari Surabaya Siapkan Memori Kasasi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan mereka memiliki waktu 14 hari untuk membuat kasasi, setelah vonis dibacakan majelis hakim.
Pernyataan kasasi diumumkan selang satu hari Ronald Tannur setelah mendapat vonis bebas.
Kasasi adalah meninjau kembali putusan lewat Mahkamah Agung.
Namun, hingga saat ini, Putu Arya tidak mengungkapkan kapan kasasi tersebut akan resmi dikirim. Bahkan, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi juga belum memberikan mengenai waktu pengiriman kasasi tersebut.
"Kami menunggu salinan putusan, lalu mengajukan (kasasi). Permohonan lewat Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.
Situasi ini menambah kekhawatiran bahwa mungkin ada masalah dengan kasus Tannur.
Pernyataan kasasi hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut yang konkret.
Kekhwatiran tersebut dibantah Praktisi Hukum dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib.
Ia berpendapat bahwa kasasi dalam kasus ini seharusnya tidak dianggap abal-abal.
Wayan menekankan bahwa vonis bebas terhadap Tannur itu menunjukkan jaksa gagal dalam membuktikan tuduhan mereka secara sah terdakwa kepada hakim.
“Kalau ada dasar hukumnya ya jaksa mustinya ngotot dalam memperjuangkan dakwaannya," tandasnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menganggap ada kekeliruan dari majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.
Menurutnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan apa yang ada di dalam pikirannya, tanpa melihat fakta-fakta persidangan secara komprehensif.
Dikatakan Harli, surat dakwaan sudah disusun jaksa secara berlapis, mulai dari delik pembunuhan, penganiayaan hingga kealpaan.
Seyogyanya, kata Harli, hakim mempertimbangkan pasal-pasal yang didakwakan, namun nyatanya tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
Harli melihat bentuk kesumiran hakim dari pertimbangkan yang diberikan, karena hanya mempertimbangkan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan menganggap korban meninggal karena pengaruh alkohol dalam lambung.
Padahal terungkap fakta-fakta di CCTV bahwa ada tindakan-tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa.
Selain itu, visum et repertum juga menunjukkan meninggalnya korban karena dianiaya dengan fakta luka yang dialami korban.
"Secara logika hukum, antara horman dan pelaku, ada hubungan. Mereka berada di waktu dan ruang yang sama.
Bahwa ada percek cokan, pelaku lakukan pemukulan terhadap korban. Kalau hakim hanya melihat tidak adanya saksi dan alkohol, sangat tidak beralasan," tegas Harli dikutip dari tayangan TVOne.
Harli memastikan akan segera menyusun memori kasasi setelah mendapat salinan putusan lengkap.
"JPU akan melakukan kajian dan analisia yang dikaitkan dengan fakta-fakta di persigangan. Fakta akan dikemukakan kembali sebagai pertimbangan hakim agung untuk memutuskan kasasi," kata Harli.
Mahfud MD
Bawas MA
Ronald Tannur
Ronald Tannur Bebas
Dini Sera Afrianti
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.