Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Keluarga Dini Sera Tuntut Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, Massa Ricuh di PN Surabaya

Keluarga Dini Sera Afrianti menuntut agar tiga hakim yang memvonis bebas anak eks anggota DPR RI, Ronald Tannur diberhentikan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase surya/tony hermanto
Kericuhan terjadi saat massa yang berunjuk rasa memprotes vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Senin (29/7/2024). 

SURYA.co.id, SURABAYA - Keluarga Dini Sera Afrianti menuntut agar tiga hakim yang memvonis bebas anak eks anggota DPR RI, Ronald Tannur diberhentikan alias dipecat.

Dini Sera Afrianti adalah kekasih Ronald Tannur yang tewas setelah diduga dianiaya anak mantan anggota DPR tersebut. 

Tuntutan agar tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur diberhentikan itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Dini Sera saat melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY), pada Senin (29/7/2024).

Keluarga Dini Sera melapor ke KY karena ada kontradiksi antara surat tuntutan dan surat dakwaan jaksa dengan hasil pertimbangan hakim PN Surabaya dalam putusan perkara tersebut.

Karena itu lah, dia meminta meminta KY dapat memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik tersebut. '

Baca juga: Mahfud MD Usul Mahkamah Agung Turunkan Bawas Selidiki Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR

"Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah pemberhentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya," tegas Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin.

Dimas menjelaskan sejumlah bukti dibawa pihaknya sebagai bukti pelaporan untuk diserahkan ke KY.

Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.

"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelasnya.

Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.

"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebauaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dimas juga mengungkapkan, pihak Ronald Tannur pernah meminta persoalan ini diselesaikan melalui jalur damai secara kekeluargaan.

Ia mengungkapkan, hal itu diajukan bukan oleh Ronald Tannur atau keluarganya. Permintaan damai secara sepihak itu disampaikan perwakilan pihak Ronald Tannur saat perkara ini masih dalam penyidikan Polrestabes Surabaya.

"Itu (permintaan damai) sudah kami tolak," kata Dimas.

Bahkan, Dimas menambahkan, sempat ada iming-iming dari pihak Ronald Tannur agar keluarga Dini menyetujui penyelesaian kasus ini melalui jalur damai.

"Ada janji-janji, tapi kami menghiraukan itu. Karena kami meminta permintaan maaf yang tulus, bukan seperti itu," ungkapnya.

Dimas tak mengungkapkan lebih lanjut iming-iming yang ditawarkan pihak Ronald Tannur kepada keluarga korban.

PN Surabaya Ricuh

Sementara itu, gelombang penolakan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terus berlanjut.

Puluhan massa mengamuk di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (29/7/2024).

Mereka marah karena tidak ditemui oleh pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya saat menggelar aksi.

Awalnya, massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh berkumpul di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka melakukan aksi tabur bunga dan orasi sekitar pukul 09.00 WIB.

Ketika jam operasional Pengadilan Negeri Surabaya sedang istirahat, beberapa massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam gedung pengadilan.

Namun, sekuriti melarang karangan bunga tersebut dibawa masuk. Hal ini menyebabkan aksi dorong-dorongan antara satpam dan massa. Salah satu karangan bunga robek, dan massa kemudian mengambil karangan bunga lainnya.

Akhirnya, karangan bunga lain berhasil dimasukkan ke ruang pelayanan oleh massa.

Sementara itu, ada kabar bahwa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sedang rapat dengan pejabat Pengadilan Tinggi.

Massa kemudian melakukan aksi duduk sila di ruang pelayanan.

"Kami sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengonfirmasi putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera Afrianti. Kami hanya diberi janji akan ditemui, namun sudah tiga kali gagal. Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami bersih-bersih mafia hukum. Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan," kata salah seorang massa.

"Kantor Pengadilan sudah seperti binatang!" serunya dengan lantang.

Suparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, tampak marah saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat.

Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang. Saat ini, pihak massa dan Pengadilan Negeri sedang melakukan mediasi.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Mahfud MD Usul Bawas MA Turun

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan agar Mahkamah Agung menurunkan Badan Pengawas untuk menyelidiki vonis bebas Ronald Tannur.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan agar Mahkamah Agung menurunkan Badan Pengawas untuk menyelidiki vonis bebas Ronald Tannur. (kolase kompas TV)

Vonis bebas Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI atas kasus penganiayaan berujung tewasnya pacar, DIni Sera Aftrianti, memantik reaksi mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD meminta Mahkamah Agung segera menurunkan Badan Pengawas (Bawas) MA untuk menyelidiki hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur

Mahfud menilai secara logika publik, kejahatan yang dilakukan Ronald Tannur sudah nyata ada.

Selain itu, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan pasal berlapis, juga sudah cukup untuk menjerat Ronald Tannur.    

Belum lagi bukti-bukti seperti viideo serta logika-logika yang disambungkan juga sudah sesuai.  

Baca juga: Nasib Anak Dini Sera Usai Ronald Tannur Divonis Bebas Hakim PN Surabaya, Tak Pernah Dapat Santunan

"Saya usul agar Mahkamah A menurunkan bawas nya. Kalua kalau logika pubik, kejahatan sudah nyata. Dakwaan sudah cukup, ada bukti, ada video. Logika-logika yang disambung itu terjadi. Tapi kok bisa bebas?," kata Mahfud dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (28/7/2024). 

Meski begitu, Mahfud tidak mau menjustifikasi hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.  

"Kita tidak boleh aprior, lalu hakimnya salah. Kita lihat saja nanti perkembangannya," katanya. 

Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti tewas setelah berkaraoke di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.

Pada saat itu, Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.

Selain itu, dia juga sempat menganiaya Dini di parkiran di kawasan tempat mereka berkaraoke.

Tak sampai disitu, Ronald juga sempat menyeret tubuh korban dan melindasnya dengan mobil.

Bukannya membawanya ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.

Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.

Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.

Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.

Akibat hal ini, Ronald Tannur ditetapkan tersangka dan disidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Namun, hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik  menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur karena tidak menemukan bukti kejahatan yang dilakukan anak eks anggota DPR Edward Tannur ini. 

Lalu, meninggalnya Dini Sera Afrianti yang disebut hakim akibat minuman alkohol.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Dini Minta Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved