Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Ikut Sedih Gegara Ronald Tannur Divonis Bebas, Hotman Paris Sentil Prabowo Subianto: Gimana Ini?
Hotman Paris ikut menanggapi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Sentil Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Masyarakat Indonesia di manapun berada. Ada berita membuat saya sebenarnya muak banget. Feelingku, indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, nggak bener," kata Rieke, Jumat (26/7/2024) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Rieke pun meminta Komisi Yudisial (KY) dan pihak terkait mengusut tuntas putusan hakim.
Karena menurutnya, hukum harus berlaku adil termasuk untuk anak anggota dewan atau anak pejabat sekalipun.
"Saya mendesak komisi yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim."
"Mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan ketua majelis hakim di pengadilan negeri surabaya 24 juli 2024," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia divonis bebas oleh hakim setelah ditunut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.
Dalam vonisnya, hakim juga menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Ronald Tannur kemudian didesak untuk dicekal ke luar negari.
Desakan itu disampaikan Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah atas tewasnya Dini Sera Afrianti seusai karaoke bersamanya pada 2023 silam.
Menurut Siti Aminah, putusan bebas ini telah menciderai pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Ini jadi catatan buruk bagi penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan serta meneguhkan prasangka hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah," kata Siti Aminah dikutip dari tayangan Kompas Malam pada Jumat (26/7/2024).
Siti mengapresiasi upaya penyidik dan JPU yang sudah menambahkan restitusi pada tuntutannya, namun sayangnya langkah progresif ini justru tidak diikuti perspektif dan putusan hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.