Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Saka Tatal Bakal Menang Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri Bandingkan Pegi Setiawan

Mantan Wakapolri Oegroseno begitu yakin bahwa Saka Tatal akan menang sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon. Bandingkan Pegi Setiawan.

kolase youtube
Mantan Wakapolri Oegroseno dan Saka Tatal. Yakin Saka Tatal Bakal Menang Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri Bawa-bawa Pegi Setiawan. 

SURYA.co.id - Mantan Wakapolri Oegroseno begitu yakin bahwa Saka Tatal akan menang sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon.

Oegroseno bahkan membandingkan nasib Saka Tatal dengan Pegi Setiawan saat ini.

Dilansir dari YouTube Nusantara TV, Komjen (Purn) Oegroseno memprediksi hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal soal kasus Vina Cirebon.

Menurut keterangan Komjen (Purn) Oegroseno, ada kemungkinan Saka Tatal menang dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon.

"Kalau cerita di media, menurut saya seharusnya bisa bebas murni karena alat bukti yang sekali lagi dibuktikan secara scientific yang menyatakan peristiwa ini apakah pembunuhan terhadap Eky dan Vina, apakah Eky benar-benar Eky atau Vina benar-benar Vina," ujar Oegroseno.

Baca juga: Kebohongan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Curigai Hubungan dengan Sudirman

Komjen (Purn) Oegroseno selaku eks Wakapolri menilai bahwa tidak ada alat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Saka Tatal benar-benar terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

"Kemudian apakah Saka Tatal ini siapa yang melihat dia di situ berbuat apa dan sebagainya, apakah ada bajunya Saka Tatal yang kecipratan darah, kemudian juga peran Saka Tatal sebagai apa di situ," kata Oegroseno.

Menurut Komjen (Purn) Oegroseno, Saka Tatal berpeluang menang karena Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon pun dibebaskan pada sidang praperadilan.

Komjen (Purn) Oegroseno selaku eks Wakapolri menilai bahwa Pegi Setiawan yang sempat diduga sebagai pelaku utama kasus Vina Cirebon saja bisa bebas, maka Saka Tatal juga seharusnya bisa karena tidak ada alat bukti yang kuat.

"Jadi tidak bisa dikatakan ramai-ramai di situ, yang Pegi dinyatakan DPO ditangkap kemudian bebas karena tidak ada alat bukti. Saka Tatal sebagai apalagi ini?," ujar Oegroseno.

"Kok malah Pegi dinyatakan di praperadilan bebas, tapi Saka Tatal kena, ini kan juga hal yang membingungkan PK," sambungnya.

Baca juga: Kebohongan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Curigai Hubungan dengan Sudirman

Komjen (Purn) Oegroseno selaku eks Wakapolri berharap agar sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dapat memberikan titik terang terkait kasus Vina Cirebon.

Pasalnya, Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan tidak ada alat bukti yang menyatakan bahwa Saka Tatal terlibat dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

"Mudah-mudahan PK nanti bisa melihat dengan jernih bahwa bukti-bukti ini mendukung, tapi kalau bisa dilengkapi seharusnya dilengkapi. Tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan Saka Tatal ada di TKP, berbuat apa, dan sebagainya," ujar Oegroseno. 

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji juga meyakini upaya peninjauan kembali (PK) eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal akan dikabulkan hakim.

Keyakinan Susno Duadji itu disampaikan saat menanggapi permintaan kuasa hukum Saka Tatal untuk dia mau menjadi saksi ahli di sidang PK. 

"Saya yakin Saka Tatal akan dikabulkan PK nya. Kalau tidak dikabulkan saya berani bertanya," kata Susno dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, pada Jumat (19/7/2024). 

Menurut Susno, hakim yang menyidangkan PK Saka Tatal harus mampu membuktikan adanya pembunuhan berencana dan pemerkosaan yang dituduhkan di dakwaan. 

"Kalau tidak bisa membuktikan, kejahatannya aja gak ada, harus dibebaskan.

Kalau dia berdalih novum ini, novum itu. Ingat, hukum tertinggi di dunia adalah keadilan," tegas Susno. 

Menurut Susno, kemungkinan PK Saka Tatal diterima sangat besar karena dugaan pembunuhan yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.

"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP."

"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.

Pegi Setiawan (kiri) Saka Tatal (kanan)
Pegi Setiawan (kiri) Saka Tatal (kanan) (Kolase Youtube Kompas/TVOne)

Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.

Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.

Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.

"Alat bukti yang terang-terang pembunuhan tidak ada," tegas Susno.

Susno mengaku sudah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.

Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan benar-benar ada.

Baca juga: Syarat Iptu Rudiana Mau Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Disebut Bisa Bikin Kasus Vina Cirebon Terang

Terlebih, kronologi pembunuhan yang melibatkan tiga tempat kejadian perkara (TKP)  dan kondisi Vina yang masih hidup saat ditinggalkan pelaku sangatlah janggal.

"Siapa yang bisa menjawab TKPnya ada tiga?" tanya Susno.

"Alangkah bodohnya pembunuh berencana beramai-ramai membawa orang masih hidup ke jembatan, kan dia bisa ngomong kalau gak mati," lanjut kata Susno.

Sementara terkait permintaan kuasa hukum Saka Tatal untuk dia mau menjadi ahli, Susno belum bisa mengabulkan.

Menurutnya, dia adalah seorang praktisi, bukan ahli yang memang memiliki keahlian tersendiri dan pengakuan.  

"Saya ucapkan terimakasih dan saya senang, saya bangga. Tetapi ada kepentingan yang lebih besar lagi," katanya. 

Mendapat jawaban ini, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti bisa menerimanya.

"Saya sangat menghormati apa yang bapak sampaikan. Walaupun demikian, apa yang bapak sampaikan di media, ini menjadi suport yang luar biasa untuk PK Saka Tatal. Terimaksih bapak sudah menguatkan kami semua," ucap Titin. 

Sidang PK Saka Tatal bakal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024).

Hakim Rzqa Yunia bakal memimpin sidang tersebut didampingi dua hakim anggota, yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Yakin Saka Tatal Cuma Kambing Hitam

Di tempat terpisah, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan kliennya cuma kambing hitam kasus Vina Cirebon.

Menurutnya, penyidik hingga hakim kasus Vina Cirebon kala itu tak berkualitas.

Diketahui, Farhat Abbas begitu percaya diri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membersihkan nama Saka Tatal dari mantan terpidana kasus Vina Cirebon.

Saka Tatal dan Farhat Abbas. Yakin Saka Tatal Jadi Kambing Hitam, Farhat Abbas Kritik Hakim Kasus Vina Cirebon.
Saka Tatal dan Farhat Abbas. Yakin Saka Tatal Jadi Kambing Hitam, Farhat Abbas Kritik Hakim Kasus Vina Cirebon. (Tribun Cirebon)

Farhat Abbas juga mengatakan siap menghadirkan bukti dan saksi untuk membuktikan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Menurutnya, pada saat penyidikan kasus Vina dan Eky tahun 2016 silam, banyak barang bukti, saksi, penyidik, sampai hakim yang tidak berkualitas.

"Kalau kita berdebat tentang masalah kualitas saksi, bagi kami, kami hanya melihat kualitas saksi, kualitas bukti tidak berkualitas, termasuk penyidiknya juga," kata Farhat Abbas, melansir dari Youtube TVOne.

Ia juga menyinggung soal jaksa penuntut sampai hakim kasus Vina yang memutuskan perkara tahun 2016 silam.

Menurutnya, bahkan para pihak yang harusnya memberikan keadilan tidak memiliki kemampuan untuk mengadili.

"(jaksa) penuntutnya juga bahkan hakimnya juga bukan menilai bukti dan kualitas, tapi mereka tidak punya kualitas, keahlian, kemampuan, dalam mengadili satu perkara," tegas Farhat Abbas.

Pengacara Saka Tatal ini menilai bahwa baik pihak polisi, hakim, dan jaksa tidak benar-benar berupaya untuk mencari keadilan.

Ia berpendapat bahwa pengusutan kasus Vina ini hanya mengejar pengakuan tersangka dan terdakwa.

"Di mana hanya mengejar pengakuan tersangka, pengakuan terdakwa, pengakuan-pengakuan saja," kata dia lagi.

Ia juga menilai ada upaya menutupi kasus pembunuhan Vina ini dari pihak kepolisian.

Misalnya adalah fakta bahwa para terpidana dipersulit untuk menemui tim kuasa hukum dari Peradi.

Padahal, Peradi adalah organisasi pengacara yang sudah dikenal kiprahnya di Indonesia.

"Mereka udah (diperlakukan) kayak bukan pengacara," kata Farhat.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved