Berita Viral
Besaran Gaji Sandi Petugas Damkar yang Viralkan Kerusakan Alat di Tempat Kerjanya, Minim Rp 1,7 Juta
Segini besaran gaji Sandi Buta Butar petugas Damkar yang viralkan kerusakan alat di tempat kerjanya. Minimal Rp 1,7 jutaan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
5. Tunjangan lainnya pemadam kebakaran
Selain itu, tunjangan-tunjangan lain mungkin saja bisa didapatkan oleh seorang pemadam kebakaran. Tapi lagi-lagi, hal tersebut akan tergantung dari daerah atau wilayah kerjanya.
Nangis Gagal Selamatkan Gereja yang Terbakar
Sandi juga viral menangis karena gagal menyelamatkan Gereja GBP Shalom, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kota Depok, yang kebakaran, Selasa (23/7/2024) malam.
"Untuk masyarakat Kristen yang di Depok, saya mohon maaf. Temen-temen saya yang Muslim memadamkan, saya juga ikut memadamkan, Pak," ucap Sandi Butar Butar dengan suara bergetar.
"Itu buktinya, Pak. Mobil ini, warga nilai (saksinya), ada wartawan juga saksinya," kata Sandi menunjuk truk pemadam kebarakan di belakangnya.
Sandi menuturkan, mobil yang seharusnya digunakan untuk pemadaman kini masih dalam perawatan sehingga tidak bisa dipakai.
"Mobil unit 8.000 kini lagi diusahakan oleh anak-anak untuk ngisi air karena enggak bisa nyedot," tuturnya.
"Kalau dibilang Bapak butuh bantuan UPT lain, itu terlambat Pak. Jadi terhambat, jadi lama," ucapnya lagi.
"Akhirnya satu gereja habis, Pak. Pada awalnya harusnya bisa kami selamatkan. Pakai hati Anda Pak," tambahnya.
Sandi Butar Butar juga menyinggung ucapan atasannya yang dinilai pernah menyalahkan karena membuat video "room tour" fasilitas rusak hingga viral.
"Saya sudah bicarakan loh dan ini buktinya, Pak," ujarnya.
Komandan Regu (Danru) Damkar UPT Cimanggis, Johan Yakub menjelaskan, pihaknya menerima informasi kebakaran pada pukul 20.00 WIB.
Kemudian, UPT Damkar Cimanggis langsung mengirimkan mobil pemadam dengan kapasitas 3.500 liter.
"Kami karena ini wilayahnya wilayah Sukmajaya, tapi yang lebih dekat itu UPT Cimanggis, jadi kami lebih cepat sampai duluan itu," kata Yakub, dikutip dari TribunnewsDepok.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.