Berita Viral

Besaran Gaji Sandi Petugas Damkar yang Viralkan Kerusakan Alat di Tempat Kerjanya, Minim Rp 1,7 Juta

Segini besaran gaji Sandi Buta Butar petugas Damkar yang viralkan kerusakan alat di tempat kerjanya. Minimal Rp 1,7 jutaan.

Kompas.com
Sandi Butar Butar Petugas Damkar yang Viralkan Kerusakan Alat di Tempat Kerjanya. Segini besaran gajinya. 

Hal serupa pernah dilakukan Sandi saat mengeluh karena saldo kartu elektronik kosong sehingga tidak bisa mengisi bahan bakar.

Lantas, seberapa besaran gaji Sandi sebagai petugas damkar?

Sebenarnya gaji pemadam kebakaran di Indonesia berbeda-beda, hal itu tergantung dari statusnya yakni damkar PNS atau honorer.

Hal tersebut tentu membuat adanya perbedaan pendapatan mereka setiap bulannya.

Melansir dari lifepal, petugas pemadam kebakaran di Indonesia mendapat gaji antara Rp 1,75 - Rp 4 juta per bulan.

Posisi, status, dan masa kerja menentukan besaran gaji yang dapat mereka terima.

Selain gaji, pemadam kebakaran juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

1. Tunjangan kesehatan pemadam kebakaran

Tunjangan ini wajib diterima oleh pemadam kebakaran karena berguna terutama mengingat risiko pekerjaan mereka saat bertugas. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka tunjangan ini sangat membantu.

2. Tunjangan golongan pemadam kebakaran

Tunjangan selanjutnya adalah tunjangan golongan yang hanya didapatkan oleh pemadam kebakaran dengan status PNS. Perbedaan antara PNS dan honorer juga bisa dilihat dari tunjangan golongan. Pemadam kebakaran dengan status honorer mungkin tidak mendapatkannya.

3. Pendidikan anak pemadam kebakaran

Selain tunjangan kesehatan dan golongan, pemadam kebakaran juga mendapatkan tunjangan anak yang diperuntukkan untuk anak pemadam kebakaran dalam hal pendidikan.

4. Tunjangan Hari Raya pemadam kebakaran

Tunjangan Hari Raya atau THR sudah pasti diterima oleh pemadam kebakaran layaknya pekerja lainnya. Besarnya tergantung daerah di Dinas Pemadam Kebakaran mana pemadam kebakaran tersebut bekerja.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved