Berita Jombang

Sopir Truk Asal Jember Diborgol Polisi Jombang, Ketahuan Konsumsi Sabu Lalu Akibatkan Laka Lantas

Bermula dari kecelakaan lalu lintas, sopir truk asal Jember, Jatim, ditangkap Polisi Jombang karena ketahuan konsumsi sabu.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
Konferensi pers ungkap kasus narkotika di Mapolres Jombang, Jumat (26/7/2024). 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Bermula dari kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), sopir truk asal Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Polisi karena ketahuan konsumsi sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika di Mapolres Jombang mengatakan, ungkap kasus barang haram tersebut bermula dari terjadinya laka lantas.

Tepatnya pada Sabtu (20/72024) sekitar pukul 09.05 WIB di Jalan Raya Mastrip Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, terjadi laka lantas sebuah truk yang dikendarai oleh WDS (29) warga Jember.

WDS yang mengemudikan truk gandeng Nissan nopol N 9408 UQ melaju dari barat ke timur. Ketika perjalanan itu, truk yang ia kemudikan disalip oleh kendaraan boks.

"Saat disalip, WDS langsung emosi dan melakukan pengejaran, setelah dapat mendahului kendaraan boks tersebut, WDS tidak bisa menguasai kemudi sehingga oleng ke kiri menabrak sepeda motor gerobak di tepi jalan dan pohon di sebelah timur jalan," ucap AKP Ahmad Yani kepada awak media, Jumat (26/7/2024).

Dari kejadian itu, pihak Satlantas Polres Jombang langsung terjun ke lokasi untuk melakukan evakuasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh petugas dari Polres Jombang, ternyata ditemukan barang bukti sehubungan perkara narkotika jenis sabu.

"Sehingga kemudian petugas menghubungi anggota Satresnarkoba untuk mengecek keterlibatan WDS, sehubungan dengan narkotika yang dimilikinya," ujarnya.

Setelah berkoordinasi, lanjut AKP Ahmad, anggota Satresnarkoba kemudian mendatangi TKP dan mengecek barang bukti. WDS lalu dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan tes urine.

"Usai tes urine, didapati hasil positif methaphetamin dan amphetamine. WDS masih dalam pengaruh narkoba saat menyetir dan mengakibatkan kerugian material dan membahayakan nyawa orang lain," katanya.

Saat dilakukan interogasi, WDS mengakui bahwa mendapatkan bahan sabu dari tersangka lain berinisial CM (41) yang juga warga Jember. Transaksi tersebut dilakukan di wilayah Lumajang.

Atas pengakuan WDS, anggota Satnarkoba menindaklanjuti dan mengembangkan perkara ke wilayah Lumajang.

Lalu pada hari Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 18.20 WIB, penangkapan dilakukan terhadap CM di pinggir Jalan Dam Jatiroto Desa Sembon, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

CM ditangkap saat sedang membawa narkotika jenis sabu untuk dijual.

"Dari interogasi terhadap CM didapatkan pengakuan, bahwa memang pembeli sabu miliknya selama ini menyasar kepada sopir-sopir antar kota," ungkapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved