Berita Madiun

Puluhan Ribu Data Pemilih untuk Pilkada Madiun 2024 Dinyatakan TMS, KPU Ungkap Penyebabnya

Ditemukan puluhan ribu penduduk yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi pemilih dalam Pilkada Madiun 2024

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun Irsyad Kholis Fatchurrozaq, ketika ditemui di kantor KPU Kabupaten Madiun, Jumat (26/7/2024). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada Madiun 2024 oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah selesai.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun Irsyad Kholis Fatchurrozaq mengatakan, Coklit telah selesai sejak Selasa (24/7/2024).

Ia juga menjelaskan, sebanyak 574.622 DP4 sudah dilakukan pencoklitan dan ditemukan 10.331 penduduk yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Kemudian, untuk pemilih sesuai sejumlah 551.725 dan 12.566 pemilih memenuhi syarat.

Namun, sempat mengalami perbaikan data. Sementara pemilih baru atau pemula mencapai 6.506.

“Data-data ini masih bisa berubah sampai nanti penetapan Daftar Pemilih Sementara pada 11 Agustus mendatang,” jelas Irsyad Kholis Fatchurrozaq ketika ditemui di Kantor KPU Kabupaten Madiun, Jumat (26/7/2024).

Ia mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab ribuan warga dinyatakan TMS, sebagai pemilih Bupati dan Wakil Bupati Madiun, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Mulai dari didominasi oleh orang yang sudah meninggal sebanyak 6.091 orang, lalu pindah domisili sebanyak 2.159 orang.

Kemudian, TPS tidak sesuai atau kode 8 sejumlah 1.873 orang, disusul data ganda 144 orang, anggota TNI/Polri 60 orang dan terakhir masih dibawah 17 tahun sebanyak 4 orang.

“Hingga kini, secara e-Coklit kami pastikan sudah sinkron dan tidak ada TMS kode 8, yang tidak menjadi pemilih di TPS baru,” tutur Irsyad.

“Hal yang lebih penting, jumlah pemilih baru ini jauh lebih banyak, sehingga bisa dikatakan sudah ter-cover dengan baik serta tidak ada data yang tercecer,” imbuhnya.

Irsyad memaparkan, tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran atau DPHP, yang juga diiringi penyusunan daftar pemilih sementara.

“Pelaksanaannya sesudah rekap sampai 31 Agustus, akan dilanjutkan pleno di tingkat PPS dan PPK sampai 8 Agustus mendatang. Untuk penyusunan DPS ini sudah mulai kemarin sampai 8 Agustus nanti,”pungkas Irsyad.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved