Berita Jember

Kades di Jember yang Tampar Wanita Pemandu Karaoke Mulai Disidang, Korban Disebut Cemburu

Kasus Kades Sukamakmur di Kecamatan Ajung, Jember, pelaku penganiayaan terhadap perempuan pemandu karaoke mulai di sidangkan di meja hijau PN Jember

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kades aniaya perempuan pemandu karaoke saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Kasus Kepala Desa (Kades) Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), Sofyan Hadi Candra Yakup alias Yopi pelaku penganiayaan terhadap Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke berinisial RS mulai di sidangkan di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jember

Jaksa Penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Hendrawan mengungkapkan kepada Hakim PN Jember, bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 27 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, di halaman parkir Star Karaoke Keluarga Jember.

Menurutnya, saat itu, korban melihat terdakwa keluar dari ruang karaoke bersama LC lain berinisial A dari tempat hiburan di kawasan Perumahan Argopuro Jember.

"Saat itu korban menghampiri dan memarahi A, karena korban merupakan kekasih terdakwa merasa dikhianati oleh saksi A yang juga merupakan teman satu pekerjaannya," ujar Anak Agung, Jumat (26/7/2024).

Saat itu, lanjutnya, terdakwa langsung menarik tubuh korban untuk masuk ke dalam mobil ketika sedang ribut dengan A. Di dalam kendaraan itu, terdakwa dan korban saling berdebat.

"Karena korban merasa cemburu terdakwa bernyanyi dengan perempuan lain. Di tengah percekcokan tersebut, tiba-tiba terdakwa menampar wajah korban sebanyak empat kali,” ungkap Anak Agung saat membacakan dakwaan.

Setelah melakukan penamparan terhadap LC yang juga kekasihnya itu, lanjut Anak Agung, terdakwa langsung menancapkan gas kendaraan roda empatnya untuk mengantarkan korban ke tempat kosnya.

"Di tengah mengemudi, terdakwa kembali menampar korban hingga mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah. Saat hendak masuk menuju kamar kos, terdakwa kembali menampar wajah korban hingga bibirnya mengeluarkan darah. Karena melihat korban masih bertengkar dengan saksi A melalui pesan WhatsApp ," ucapnya.

Tamparan terdakwa tersebut, imbuh Anak Agung, membuat perempuan asal Kecamatan Panti Jember itu mengalami cedera otak ringan setelah dilakukan visum.

"Ditemukan adanya riwayat benturan keras dan tumpul termasuk di kepala. Korban juga sempat mendapatkan perawatan medis di RSD Soebandi pada 29 September hingga 2 Oktober 2023," beber Anak Agung.

Atas perbuatan itu, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Menanggapi hal itu, Budi Hariyanto selaku kuasa hukum terdakwa. menyatakan menerima dakwaan JPU. Dia juga mengaku sengaja tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Tapi pada intinya kami akan menanggapi apa yang dikerjakan dalam proses-proses persidangan dan fakta-fakta akan kami buka,” tanggapnya.

Budi menegaskan akan menghadirkan saksi-saksi pada agenda sidang selanjutnya. Sebab sejak awal terdapat kejanggalan dalam proses hukum ini.

“Karena pasca kejadian itu mereka (terdakwa dan korban) masih sering bertemu, komunikasi baik dan sering keluar bareng. Bahkan korban sering datang ke rumahnya terdakwa,” ungkapnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved