Berita Jember
Kades di Jember yang Tampar Wanita Pemandu Karaoke Mulai Disidang, Korban Disebut Cemburu
Kasus Kades Sukamakmur di Kecamatan Ajung, Jember, pelaku penganiayaan terhadap perempuan pemandu karaoke mulai di sidangkan di meja hijau PN Jember
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Kasus Kepala Desa (Kades) Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), Sofyan Hadi Candra Yakup alias Yopi pelaku penganiayaan terhadap Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke berinisial RS mulai di sidangkan di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jember
Jaksa Penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Hendrawan mengungkapkan kepada Hakim PN Jember, bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 27 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, di halaman parkir Star Karaoke Keluarga Jember.
Menurutnya, saat itu, korban melihat terdakwa keluar dari ruang karaoke bersama LC lain berinisial A dari tempat hiburan di kawasan Perumahan Argopuro Jember.
"Saat itu korban menghampiri dan memarahi A, karena korban merupakan kekasih terdakwa merasa dikhianati oleh saksi A yang juga merupakan teman satu pekerjaannya," ujar Anak Agung, Jumat (26/7/2024).
Saat itu, lanjutnya, terdakwa langsung menarik tubuh korban untuk masuk ke dalam mobil ketika sedang ribut dengan A. Di dalam kendaraan itu, terdakwa dan korban saling berdebat.
"Karena korban merasa cemburu terdakwa bernyanyi dengan perempuan lain. Di tengah percekcokan tersebut, tiba-tiba terdakwa menampar wajah korban sebanyak empat kali,” ungkap Anak Agung saat membacakan dakwaan.
Setelah melakukan penamparan terhadap LC yang juga kekasihnya itu, lanjut Anak Agung, terdakwa langsung menancapkan gas kendaraan roda empatnya untuk mengantarkan korban ke tempat kosnya.
"Di tengah mengemudi, terdakwa kembali menampar korban hingga mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah. Saat hendak masuk menuju kamar kos, terdakwa kembali menampar wajah korban hingga bibirnya mengeluarkan darah. Karena melihat korban masih bertengkar dengan saksi A melalui pesan WhatsApp ," ucapnya.
Tamparan terdakwa tersebut, imbuh Anak Agung, membuat perempuan asal Kecamatan Panti Jember itu mengalami cedera otak ringan setelah dilakukan visum.
"Ditemukan adanya riwayat benturan keras dan tumpul termasuk di kepala. Korban juga sempat mendapatkan perawatan medis di RSD Soebandi pada 29 September hingga 2 Oktober 2023," beber Anak Agung.
Atas perbuatan itu, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menanggapi hal itu, Budi Hariyanto selaku kuasa hukum terdakwa. menyatakan menerima dakwaan JPU. Dia juga mengaku sengaja tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Tapi pada intinya kami akan menanggapi apa yang dikerjakan dalam proses-proses persidangan dan fakta-fakta akan kami buka,” tanggapnya.
Budi menegaskan akan menghadirkan saksi-saksi pada agenda sidang selanjutnya. Sebab sejak awal terdapat kejanggalan dalam proses hukum ini.
“Karena pasca kejadian itu mereka (terdakwa dan korban) masih sering bertemu, komunikasi baik dan sering keluar bareng. Bahkan korban sering datang ke rumahnya terdakwa,” ungkapnya.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
kades di Jember tampar wanita pemandu karaoke
kades di Jember aniaya LC
Lady Companion (LC)
pemandu karaoke
Desa Sukamakmur
Kecamatan Ajung
Sofyan Hadi Candra
PN Jember
cemburu
Jember
| Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
|
|---|
| Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
|
|---|
| Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
|
|---|
| Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
|
|---|
| Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.