Pembunuhan Vina Cirebon
Harta Kekayaan Galuh Rahma Hakim Asal Surabaya yang Disorot di Sidang PK Saka Tatal, Total Rp 4,8 M
Sosok hingga harta kekayaan hakim Galuh Rahma Esti jadi sorotan di sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok hingga harta kekayaan hakim Galuh Rahma Esti jadi sorotan di sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon.
Diketahui, Sidang PK yang diajukan Saka Tatal dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sejak Rabu 24 Juli 2024.
PN Cirebon sendiri telah menunjuk Tiga Srikandi untuk menjadi Hakim di Sidang PK Saka Tatal.
Dari ketiga Hakim PK tersebut, terdapat satu hakim yang jadi sorotan warganet.
Bahwasannya salah satu Hakim bernama Galuh Rahma Esti ini memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4.814.000.000.
Baca juga: Yakin Kasus Vina Cirebon Pembunuhan, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Bantah PK Saka Tatal: Tak Masuk Akal
Diketahui bahwa Galuh Rahma Esti menjabat sebagai Hakim Anggota di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Galuh Rahma juga pernah menjabat sebagai Hakim juga di Pengadilan Negeri (PN) Brebes.
Tak hanya disitu, Galuh Rahma menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, Tahun 2009.
Hakim Galuh Rahma Esti ini lahir di Surabaya pada tanggal 17 Juni 1980.
Dirinya telah menempuh pendidikan Magister Hukum (S2) atau pascasarjana.
Namun, yang paling menarik adalah harta kekayaan Galuh Rahma Esti yang mencapai Rp 4.814.000.000.
Kekayaan ini terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan 17 Januari 2023.
Baca juga: Didukung Otto Hasibuan, Dedi Mulyadi Ogah Minta Maaf ke Iptu Rudiana: Harusnya yang Kesurupan
Aset-asetnya meliputi:
1. Empat rumah di Jakarta Selatan, Bogor, Majalengka, dan Brebes senilai Rp 3.700.000.000
2. Lima mobil: Altis, Xenia, Terrano, Pajero Dakkar, dan Toyota SUV senilai Rp 1.037.000.000
3. Utang Rp 100.000.000
Sehingga jika ditotalkan semuanya harta kekayaan dari Galuh Rahma ini mencapai 4.814.000.000.
Namun, di balik kekayaannya, publik menaruh perhatian pada keadilan dan profesionalitas Galuh dalam menangani kasus PK Saka Tatal.
Sebelumnya, pada Rabu (24/7/2024), Saka Tatal menjalani sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
Sehari jelang sidang PK, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari kasus yang menjeratnya tahun 2016 silam.
Seperti diketahui, Saka Tatal divonis hukuman 8 tahun penjara di kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky.
Pada April 2020, Saka Tatal dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor.
Dan pada Selasa (23/7/2024), Saka dinyatakan bebas murni dan tidak diharuskan untuk wajib lapor.
Bersama kuasa hukumnya, Titin Prialianti, Saka Tatal mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon untuk mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan.
Titin mengaku, meski Saka telah bebas murni, namun pihaknya tetap mengajukan PK.
"Pada tahun 2020, Saka awalnya bebas bersyarat. Sekarang sudah bebas murni, tapi tetap saja masih melekat status mantan terpidana walaupun bebas murni."
"Itulah sebabnya kita mengajukan PK yang akan digelar besok," ujar Titin Prialianti, saat diwawancarai media di Bapas Cirebon, Selasa (23/7/2024).
Menurut Titin, sejak tahun 2016, Saka dan keluarganya yakin bahwa Saka bukanlah pelaku dari peristiwa yang terjadi.
"Sebenarnya, sejak tahun 2016, Saka, saya dan keluarganya menyadari bahwa peristiwa tersebut bukanlah dilakukan oleh Saka."
Baca juga: Yakin Kasus Vina Cuma Kecelakaan, Sayembara Susno Duadji: Rp 10 Juta yang Bisa Buktikan Pembunuhan
"Tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan yang direncanakan seperti yang tertuang dalam amar putusan," ucapnya.
Kebebasan murni Saka bertepatan dengan pelaksanaan sidang PK yang akan digelar.
"Kebetulan, bebas murni atau penghentian bimbingan ini hampir bersamaan dengan sidang PK besok (hari ini)."
"Artinya, mulai hari ini Saka tidak lagi wajib lapor sebagai terpidana dengan status bebas bersyarat."
"Sejak tahun 2020, Saka wajib lapor selama 4 tahun," jelas dia.
Dengan kebebasan murni ini, Saka berharap nama baiknya bisa dipulihkan melalui sidang PK yang akan digelar besok.
Tim kuasa hukum juga optimis bahwa bukti-bukti baru yang akan diajukan dalam sidang tersebut dapat membuktikan ketidakbersalahan Saka dalam kasus Vina Cirebon.
"Setelah bebas murni, Alhamdulillah Saka tidak usah wajib lapor lagi."
"Kadang Saka suka lupa wajib lapor dan laporannya baru dilakukan dua minggu kemudian karena Saka ada urusan dan pekerjaan juga," kata Saka.
Meski telah dinyatakan bebas murni, Saka mengaku masih terganggu dengan statusnya sebagai mantan terpidana.
"Masalah status mantan terpidana ya masih terganggu."

"Saka mengajukan PK ini karena Saka tidak pernah melakukan itu (pembunuhan Vina)," ujarnya.
Saka mengaku telah siap menjalani sidang PK besok.
"Untuk besok, Saka siap-siap saja. Selama Saka tidak salah, Saka terus maju dan pastinya berdoa juga," ucap Saka.
Susno Duadji Warning Hakim PK Saka Tatal
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji memberikan pesan tegas kepada majelis hakim yang menyidangkan PK Saka Tatal.
Ketiga majelis hakim itu yakni Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
Susno Duadji meyakini hakim PK Saka Tatal akan memutuskan bahwa insiden yang menimpa Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky di Flyover Talun Cirebon pada tahun 2016 adalah kecelakaan.
"Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal," kata Susno Duadji.
Jenderal Bintang Tiga itu mengusahakan untuk hadir di sidang PK Saka Tatal.
Namun Susno yakin hakim akan memberikan putusan yang adil.
"Saya berupaya untuk hadir, tapi melihat ini tanpa hadir banyak-banyak orang, ya kalau hakimnya betul-betul hakim bijak, hakim yang ngerti antara pidana dan kecelakaan, gak usah banyak-banyak yang datang. Ketok aja lah," kata dia.

Tak hanya itu, Susno Duadji pun mengingatkan hakim untuk tidak main-main dalam memutuskan.
"Tapi kalau menclang menclong berarti Indonesia kapan baiknya," kata dia.
Susno mengingatkan kepada hakim bahwa kasus ini disorot oleh publik.
"Dan ingat, hakim yang akan nyidangkan tolong ingat ya, ini Indonesia memperhatikan Anda. Saya berhak ingatkan hakim, saya salah satu yang gaji hakim loh," tegasnya.
Susno Duadji meyakini kasus Vina bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.
"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).
Namun jika ini peristiwa kecelakaan, kata dia, buktinya sudah jelas ada.
"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya.
Selain itu, Susno Duadji juga meyakini TKP kasus Vina di dekat flyover Talun.
"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.
Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan korban perempuan dalam kondisi masih hidup.
"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?," jelas Susno.
Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.
"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.