Berita Viral

6 Fakta Vonis Bebas Ronald Tannur Oleh Hakim PN Surabaya Bikin Kecewa Keluarga Korban Dini Sera

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Ronald Tannur telah mencekik leher korban dan menendang, namun hakim tidak menemukan bukti yang meyakinkan

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
kolase surya/tony hermawan/tribun jabar
Putusan bebas anak anggota DPR, Ronald Tannur membuat sakit hati keluarga Dini Sera Afrianti, pacarnya. 

SURYA.CO.ID SURABAYA -Putusan bebas bagi Ronald Tannur membuat kecewa keluarga korban Dini Sera Afrianti

Dini Sera Afrianti adalah pacar Ronald Tannur yang meninggal dunia setelah karaoke bareng di Blackhole KTV Club, Surabaya, pada Oktober 2023 silam.   

Tewasnya Dini diduga akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur yang notabene adalah anak anggota DPR RI. 

Berikut 6 fakta Ronald Tannur yang diputus bebas oleh hakim PN Surabaya :

1.     Hakim mentahkan dakwaan jaksa

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Ronald Tannur telah mencekik leher korban dan menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift.

Ronald juga diduga tel ah memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras hingga menggilas tubuh korbannya.

Namun, dakwaan tersebut dimentahkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. 

Majelis hakim tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa.

Ketua Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.

2.     Jaksa ajukan kasasi

Gregorius Ronald Tannur meskipun dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas atas tudingan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas, ternyata belum sepenuhnya bisa tenang.

Putusan bebas dari Erintuah Damanik, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata berbuntut panjang.

Kejaksaan Agung (Kajagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi.

Dengan begitu, statusnya sebagai terdakwa masih melekat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved