Berita Viral
6 Fakta Vonis Bebas Ronald Tannur Oleh Hakim PN Surabaya Bikin Kecewa Keluarga Korban Dini Sera
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Ronald Tannur telah mencekik leher korban dan menendang, namun hakim tidak menemukan bukti yang meyakinkan
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
3. Hal hal yang perlu dikaji ulang dalam kasasi
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan hal-hal apa saja yang perlu dikaji ulang.
Utamanya keterangan hakim yang menyatakan tidak ada saksi.
Lalu, meninggalnya Dini Sera Afrianti yang disebut hakim akibat minuman alkohol.
Padahal, pihaknya memiliki bukti hasil visum et repertum meninggalnya Dini Sera Afrianti akibat kekerasan.
"Dalam persidangan, kami telah menyampaikan bahwa visum et repertum
ada salah satu hal yang menjelaskan, bahwa hati korban terjadi kerusakan akibat oleh benda tumpul. Hatinya pecah. Di dalam organ tubuh korban juga ada bekas lindasan ban mobil," terang Putu Arya Wibisana, Kamis (25/7/2024).
4. PN Surabaya belum buka suara
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hingga kini belum buka suara soal pengajuan kasasi tersebut.
Hanya saja, Erintuah Edamanik ketika mengadili kasus tersebut sempat menyatakan, kasus itu diadili manusia biasa.
Jika ada pihak-pihak yang tidak terima, dipersilakan untuk mengkaji ulang putusan melalui upaya hukum.
Tak terelakkan, banyak masyarakat yang menyoroti putusan itu. Komentar miring pun bermunculan. Beberapa netizen pun menyerang akun Instagram yang diduga milik Erintuah Edamanik.
5. Komisi Yudisial lakukan investigasi
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) turut menyatakan sikap. Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis bakal melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Mukti.
Mukti memastikan akan melakukan investigasi. Masyarakat dipersilakan membantu. Bila ada bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik hakim, dipersilakan segera melaporkan ke KY.
Ronald Tannur Bebas
Dini Sera Afrianti
Hakim Erintuah Damanik
vonis bebas
putusan bebas
Putu Arya Wibisana
PN Surabaya
Gregorius Ronald Tannur
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Unggahan Ibu Azizah Salsha Diduga Sindir Pratama Arhan yang Ceraikan Putrinya, Istri Adalah Amanah |
![]() |
---|
Inikah Motif Dwi Hartono Tersangka Pembunuhan Bos Bank Plat Merah? Susno Duadji Bantah Gegara Kredit |
![]() |
---|
Duduk Perkara Salsa Erwina Berani Tantang Debat Ahmad Sahroni, Tak Gentar Meski Keluarga Didatangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.