Berita Viral

6 Fakta Vonis Bebas Ronald Tannur Oleh Hakim PN Surabaya Bikin Kecewa Keluarga Korban Dini Sera

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Ronald Tannur telah mencekik leher korban dan menendang, namun hakim tidak menemukan bukti yang meyakinkan

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
kolase surya/tony hermawan/tribun jabar
Putusan bebas anak anggota DPR, Ronald Tannur membuat sakit hati keluarga Dini Sera Afrianti, pacarnya. 

3.     Hal hal yang perlu dikaji ulang dalam kasasi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan hal-hal apa saja yang perlu dikaji ulang.

Utamanya keterangan hakim yang menyatakan tidak ada saksi.

Lalu, meninggalnya Dini Sera Afrianti yang disebut hakim akibat minuman alkohol.

Padahal, pihaknya memiliki bukti hasil visum et repertum meninggalnya Dini Sera Afrianti akibat kekerasan.

"Dalam persidangan, kami telah menyampaikan bahwa visum et repertum
ada salah satu hal yang menjelaskan, bahwa hati korban terjadi kerusakan akibat oleh benda tumpul. Hatinya pecah. Di dalam organ tubuh korban juga ada bekas lindasan ban mobil," terang Putu Arya Wibisana, Kamis (25/7/2024).

4.     PN Surabaya belum buka suara

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hingga kini belum buka suara soal pengajuan kasasi tersebut.

Hanya saja, Erintuah Edamanik ketika mengadili kasus tersebut sempat menyatakan, kasus itu diadili manusia biasa.

Jika ada pihak-pihak yang tidak terima, dipersilakan untuk mengkaji ulang putusan melalui upaya hukum.

Tak terelakkan, banyak masyarakat yang menyoroti putusan itu. Komentar miring pun bermunculan. Beberapa netizen pun menyerang akun Instagram yang diduga milik Erintuah Edamanik.

5.     Komisi Yudisial lakukan investigasi

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) turut menyatakan sikap. Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis bakal melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Mukti.

Mukti memastikan akan melakukan investigasi. Masyarakat dipersilakan membantu. Bila ada bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik hakim, dipersilakan segera melaporkan ke KY.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved