Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok yang Larang Iptu Rudiana Berbicara Kasus Vina Dibeber Elza Syarief, Beri Izin Tunjuk Pengacara

Akhirnya terungkap alasan Iptu Rudiana hingga kini belum mau muncul ke publik di kasus Vina CIrebon. Disuruh atasannya!

Editor: Musahadah
kolase TVOne/istimewa
Elza Syarief menyebut Iptu Rudiana dilarang berbicara kasus Vina Cirebon di depan publik. 

Ia meminta kepada penyebar hoaks untuk bersiap-siap menghadapi serangan balik dari kliennya.

Sebelumnya, banyak pihak meragukan Elza Syarief dan Pitra sebagai kuasa hukum Iptu Rudiana

Pasalnya, hingga kini baik Pitra Romadoni maupu Elza Syarief tidak pernah terlihat bersama Iptu Rudiana

Kedua pengacara ini juga tidak menunjukkan surat kuasa dari Iptu Rudiana saat melayangkan somasi kepada Dede Riswanto, Liga Akbar, dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Somasi ini dilayangkan keduanya buntut dari munculnya kesaksian Dede di YouTube Dedi Mulyadi yang menuding Iptu Rudiana di balik skenario kasus Vina Cirebon

Keraguan status Pitra dan Elza sebagai kuasa hukum Iptu Rudiana diungkapkan praktisi hukum, Jaenudin. 

Baca juga: Rejeki Dede Usai Ungkap Skenario Kasus Vina Cirebon Iptu Rudiana, Sekolah Anak Dijamin Dedi Mulyadi

"Saya meragukannya kalau sampai Iptu Rudiana menunjuk pengacara itu," ucap Jaenudin, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Nit Not Media.

"Apalagi saat ini media ataupun saya pribadi belum pernah melihat surat kuasa dari Iptu Rudiana," imbuhnya.

Jaenudin lalu bercerita pernah menghubungi orang dekat Iptu Rudiana.

 Kala itu menawarkan diri untuk mendampingi Kapolsek Kapetakan tersebut.

"Saya sudah mencoba berkomunikasi dengan sosok yang tidak perlu saya ucapkan namanya, dan itu satu leting dengan Iptu Rudiana, waktu itu saya jujur menawarkan diri untuk mendampingi Iptu Rudiana," kata Jaenudin.

"Lalu apa jawabannya? Dalam kepolisian itu ada protap atau SOP, bahwa polisi yang berstatus aktif itu tidak bisa didampingi kuasa hukum dari luar, karena kepolisian memiliki tim hukum," imbuhnya.

Jaenudin menjelaskan seorang polisi baru bisa didampingi oleh pengacara di luar dari institusinya setelah mendapatkan restu dari atasan.

"Dia harusnya memang didampingi oleh tim hukum yang ada diinstitusi itu, kecuali pimpinannya menghendaki lain. Karena kan Iptu Rudiana pasti bergantung kepada pimpinannya," kata Jaenudin.

"Kalau memang benar ada (surat kuasa Iptu Rudiana), tunjukkan saja," imbuhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved