Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Ronald Tannur Tak Terbukti Bunuh Dini Sera di Pengadilan, Keluarga Korban: Tak Ada Keadilan

Gregorius Ronald Tannur (31) dinyatakan bebas tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur seusai divonis bebas dalam sidang putusan kasus dugaan pembunuhan perempuan asal warga Sukabumi bernama almarhumah Dini Sera Aprianti (29) di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

SURYA.co.id - Gregorius Ronald Tannur (31) dinyatakan bebas tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/07/2024).

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR Partai PKB terlibat kasus dugaan pembunuhan perempuan asal warga Sukabumi bernama almarhumah Dini Syera Aprianti (29).

Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengaku kecewa atas putusan terhadap majelis hakim.

"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," kata Dimas, saat dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, putusan hakim memberikan putusan sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.

Baca juga: Breaking News: Ronald Tannur Menangis Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Kekasih Hingga Tewas

"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban. Kami juga akan melakukan komunikasi kepada Jaksa dan tentunya kami minta kepada Jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.

Adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.

"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan yang Maha Esa," ungkap Dimas.

Sebelumnya diberitakan, Dini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya pada Kamis (5/10/2023) dini hari.

Diduga Dini tewas dianiaya oleh pacarnya sendiri seusai, kencan bersama di Blackhole KTV Surabaya.

Berdasarkan hasl penyidikan kepolisian pacar dari almarhumah Dini bernama Gregorius Ronald Tannur (31) menjadi tersangka sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap perempuan asal warga Sukabumi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved