Carok di Bangkalan
Ingat Hasan Basri Terdakwa Carok di Bangkalan yang Tewaskan 4 Orang? Tahan Tangis Dituntut 15 Tahun
Dua terdakwa kasus carok Bangkalan yang menewaskan 4 orang dituntut 15 tahun dan 14 tahun penjara. Begini reaksinya!
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Dua terdakwa kasus carok di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Hasan Basri dan Moh Wardi dituntut hukuman 15 tahun dan 14 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, pada Selasa (23/7/2024).
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Anjar Purbo Sasongko menyatakan Hasan Basri bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, di dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU Anjar.
Hal-hal yang memberatkan, lanjut Anjar, perbuatan terdakwa bersama Wardi telah menghilangkan nyawa empat orang.
Selain itu, terdakwa Hasan juga mempunyai permasalah awal dengan korban Mat Tanjar dan Mat Terdam, serta tidak ada upaya perdamaian antara pihak terdakwa dengan keluarga para korban.
Baca juga: BREAKING NEWS - Begini Reaksi Terdakwa Kasus Carok di Bangkalan Madura Dituntut Penjara Selama Ini
“Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” pungkas Anjar.
Sementara terdakwa Wardi dituntut hukuman 14 tahun penjara karena bersama dengan Hasan telah nyawa empat orang, serta tidak ada upaya perdamaian antara pihak terdakwa dengan keluarga para korban
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali atas perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap Haidar.
Melalui kuasa hukumnya, Hasan dan Wardi mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU di sidang Senin (29/7/2024) mendatang.
Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang tak lain adalah kakak-adik berupaya tetap tegar.
Namun kesedihan mendalam tergambar jelas dari wajah keduanya.
Dengan bola mata tampak berkaca-kaca karena menahan isak tangis, Hasan dan Warda satu per satu memeluk para pengacara serta sanak saudara saat keduanya berjalan meninggalkan ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Bachtiar Pradinata menggaris bawahi ternyata keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam fakta persidangan tidak terungkap seluruhnya.
“Memang selama persidangan ngapain saja, jangan hanya duduk manis. Ketika tuntutan dia (JPU) hanya bisanya menuntut, tetapi catatlah semua yang terungkap dalam fakta persidangan,” tegas Bachtiar di hadapan sejumlah insan jurnalis.
Hal-hal yang menguntungkan bagi terdakwa, lanjut Bachtiar, tidak dimasukkan. Padahal JPU hadir ke persidangan ini tidak semata-mata hanya menghukum terdakwa, akan tetapi di dalam persidangan ini seharusnya fight.
“Apa yang terungkap dalam persidangan itu lah yang dimuat dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga dalam penyusunan surat tuntutan tersusun berdasarkan asas keadilan. Jangan hanya kop nya saja, demi keadilannya betul-betul diterapkan. Jangan sampai keadilannya itu demi keadilannya sendiri, kasihan,” papar Bachtiar.
Seperti diketahui, peristiwa carok tersebut terjadi pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19/00 WIB. Beberapa menit kemudian, video-video peristiwa carok beredar masif di media sosial mulai Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB.
Dari tragedi berdarah itu, sebanyak empat orang meregang nyawa. Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi. Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.
Sidang perdana kasus carok yang viral di jagad media sosial itu mulai digelar pada 22 Mei 2024. Total sebanyak 24 kuasa hukum yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan memberikan pendampingan terhadap terdakwa Hasan Basri dan Wardi.
Fakta-fakta Kasus Carok
Kasus carok Bangkalan menjadi sorotan masyarakat karena dalam ada 4 korban tewas dalam satu kali aksi.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dari hasil rekonstruksi yang digelar Satresirim Polres Bangkalan di jalur kembar Ringroad Barat Kota Bangkalan pada Senin (26/2/2024).
1. Hasan Basri ditampar korban
Pertemuan antara Hasan dengan kedua korban kakak beradik, MTJ dan MTD awalnya tanpa sengaja.
Pada adegan ke-1 dan ke-2 digambarkan, Hasan menghentikan laju motornya di depan sebuah gardu atau pos kamling, menunggu warga lainnya untuk pergi bersama ke acara tahlilan, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemudian pada adegan berikutnya, muncul sepeda motor matik yang ditumpangi dua korban kakak beradik, MTD (26) sebagai sopir dan MTJ (45) di posisi jok belakang.
Keduanya merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi.
Pada adegan ke-4, cekcok antara tersangka Hasan dan korban MTJ mulai terjadi.
Keduanya sama-sama dalam posisi saling berhadapan.
Korban merasa tersinggung sambil berucap, “Arapah mik ros-orosen keparlonah oreng” (apa kok ngurus keperluan orang lain)”.
Kalimat tersebut dilontarkan korban MTJ karena merasa tersinggung setelah Hasan yang awalnya sekedar menyapa dan menanyakan ihwal tujuan korban melintas bersama adiknya, MTD.
Korban MTJ kemudian mulai memegang kerah baju tersangka dan menampar pipi tersangka dengan tangan kiri.
Upaya menampar yang kedua gagal setelah tersangka Hasan memegang tangan korban.
Melihat itu, adik korban MTD menghunus dan hendak melayangkan sabetan celurit namun Hasan memegang tangan MTD.
2. Sungkem ke ibu
Sebelum perkelahian menggunakan senjata tajam itu terjadi, Hasan pada adegan ke-18 masih sempat sungkem kepada ibunya sebelum kembali ke lokasi.
Itu terjadi setelah Hasan pulang untuk mengambil dua bilah celurit, meladeni tantangan carok dari korban MTJ.
Dalam perjalan pulang, Hasan berpapasan dengan adiknya, Wardi.
Akhirnya, Hasan dan Wardi bersamaan menghadapi MTJ dan teman-temannya.
3. Tewaskan 4 orang tanpa terluka

Dalam adegan ke-21 itu, Hasan yang sudah menggenggam celurit dengan kondisi terhunus, langsung melompat dari boncengan motor Wardi.
Ia langsung menuju korban MTJ sambil berucap, ‘Ayo kak’ kepada korban.
Pada adegan ke-24, tersangka langsung melayangkan sabetan celurit ke sisi kiri bagian tubuh MTJ. Sabetan pertama dari Hasan itu mengenai kuping kiri meski korban MTJ berupaya menangkis dengan tangan kirinya.
Adegan selanjutnya, korban MTJ yang berupaya membalas dengan menyabetkan celurit ke arah tubuh Hasan.
Namun, upaya ini gagal karena sabetan kedua Hasan mengenai pergelangan tangan korban dan menghentikan sabetan balasan dari MTJ.
Hasan Basri pun tidak terluka.
Kondisi itu membuat MTJ kabur namun sabetan ketiga dari celurit Hasan mengenai bagian punggung MTJ.
Korban pun tersungkur dan celurit di tangan kanannya terlepas dari genggaman.
Melihat MTJ ambruk, tiga orang secara bersamaan merangsek dari arah belakang mendekati Hasan yang posisi tubuhnya masih menghadap ke arah tubuh MTJ yang ambruk.
Ketiganya yakni, korban MTD bersenjata celurit, korban MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, bersenjata pisau, termasuk seorang Mr X bersenjata celurit yang akhirnya diminta tersangka Hasan untuk pergi dari lokasi.
MHF berupaya menusuk tubuh Hasan dari arah belakang menggunakan pisau, namun gagal.
Ia tewas setelah sabetan celurit oleh tersangka, Wardi mengenai punggungnya.
Di satu sisi, Hasan adegan ke-33 terlibat duel satu lawan satu dengan korban MTD.
Sementara pada adegan ke-34, sedang berlangsung duel satu lawan satu antara Wardi dengan korban NJR (42), warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat korban meninggal dunia itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur.
Kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi. Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.
Tiga korban tewas di lokasi dan satu korban tewas dalam perjalanan ke puskesmas.
Sementara untuk adegan empat korban, saksi, termasuk warga diperankan oleh para personel Satreskrim Polres Bangkalan
Adapun motif dari perkelahian dengan menggunakan senjata tajam itu, pihak kepolisian menyebut karena ketersinggungan hingga tercipta perang mulut antara pelaku Hasan Basri dan korban MTJ.
“Tidak ada bantahan dari pihak-pihak yang hadir karena memang sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi, termasuk keterangan dari tersangka,” pungkas Andi.
Carok di Bangkalan
Korban Carok di Bangkalan
Terdakwa Carok Bangkalan
Hasan Basri
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Mat Tanjar
Besaran Gaji Hakim Ernila Widikartika Vonis 10 Tahun Hasan Basri - Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Kekayaan Hakim Ernila Widikartika yang Vonis 10 Tahun Hasan dan Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Sosok Hakim Ernila Widikartika yang Vonis 10 Tahun Hasan Basri dan Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Ingat Hasan Basri Terdakwa Carok di Bangkalan Tewaskan 4 Orang? Cium Kaki Ibu usai Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Isak Tangis Warnai Vonis Kasus Carok di PN Bangkalan, Hasan-Wardi Peluk dan Cium Kaki Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.