Berita Viral
Besaran Gaji Umar Septono Pensiunan Jenderal yang Banting Setir Jadi Petani, Maksimal Rp 4 Jutaan
Sosok Irjen (Purn) Umar Septono, pensiunan jenderal polisi yang banting setir jadi petani, ramai jadi sorotan. Segini besaran gajinya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok hingga besaran gaji Irjen (Purn) Umar Septono, pensiunan jenderal polisi yang banting setir jadi petani, ramai jadi sorotan.
Diketahui, hidup mantan wakil Irwasum Polri Irjen (Purn) Umar Septono kini berubah drastis.
Mantan Kapolda Sulsel itu kini banting setir jadi petani dan hidup sederhana.
Umar dikenal sebagai perwira polri yang kerap silaturahmi dan bahkan membantu warga.
Lantas, berapa gajinya sekarang setelah pensiun hingga banting setir jadi petani?
Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal Banting Setir Jadi Petani, Pernah Jabat Kapolda Sulsel dan Wakil Irwasum
Gaji pensiunan polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019. Gaji yang diterima pensiunan polisi ini berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian.
Berikut rinciannya.
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Jika pangkat terakhir Umar adalah Inspektur Jenderal (Irjen), maka masuk golongan V atau Pati.
Gaji pensiunannya di kisaran Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.
Baca juga: Akhir Nasib Asniati Pensiunan Guru TK yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Rp 75 Juta ke Negara
Besaran gaji purnawirawan polisi per golongan itu ditentukan berdasarkan masa pengabdian.
Bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segela bidang, ada penyesuaian dana pensiunan.
Rincian gaji pensiunan polisi dengan cacat langsung selama dinas adalah sebagai berikut:
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700
- Golongan II atau Bintara: Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600
- Golongan III atau Pama: Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600
- Golongan IV atau Pamen: Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400
- Golongan V atau Pati: Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800
Penyesuaian dana pensiun juga berlaku bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang bukan tindakan langsung lawan atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas atau cacat berat bukan dalam dinas.
Berikut penyesuaian gaji pensiunan polisi karena cacat tidak langsung selama masa dinas:
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 2.051.500 - Rp 3.585.500
- Golongan IV atau Pamen: Rp 2.250.100 - Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 2.467.900 - Rp 4.448.100.
Diketahui, sosok pensiunan jenderal polisi jadi sorotan karena memutuskan banting setir menjadi petani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.