Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Dede Riswanto usai Ikuti Skenario Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Ikhlas jika Dipenjara

Beginilah nasib Dede Riswanto (30), saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon usai mengikuti skenario Iptu Rudiana. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase ist/Youtube
Saksi kunci kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto (kanan) Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) 

SURYA.CO.ID - Beginilah nasib Dede Riswanto (30), saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon usai mengikuti skenario Iptu Rudiana

Diketahui, baru-baru ini Dede mengaku kesaksiannya pada delapan tahun silam adalah bohong belaka.

Ia terpaksa mengikuti ajakan saksi Aep dan skenario dari Iptu Rudiana, yang tak lain adalah ayah dari kekasih Vina Cirebon, Eky. 

Padahal, Dede tak pernah bertemu para terpidana kasus Vina di kantor polisi. 

"Muka saja sama sekali enggak mengenal," kata Dede.

Dede menuturkan tidak melakukan sumpah saat memberikan kesaksian BAP di hadapan penyidik.

Meski tidak mengenal para terpidana, Dede menyebutkan 11 nama para terpidana.

"Kan dikasih tahu dari Pak Rudiana. Saya nyebut nama ini," kata Dede.

Merasa Bersalah

Baca juga: Dalang Kebohongan Saksi Dede di Kasus Vina Cirebon Terkuak, Diminta Bersaksi soal Pelemparan Batu

Setelah membuat kesaksian palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016 lalu, Dede mengaku hidupnya tak tenang.

"Sebenarnya ada kepikiran pak, merasa terhantui, merasa bersalah," kate Dede.

Apalagi, atas kesaksiannya itu membuat tujuh orang ditangkap dan harus masa tahanan sesuai vonis yang dijatuhkan.

Alasan Berani Muncul

Baca juga: Sosok Serda Yayan Babinsa Viral Tangkap Begal Bercelurit yang Bawa Motor Curian, Diapresiasi Dandim

Saat kasus Vina Cirebon kembali viral, Dede pun berunding dengan keluarganya.

Dede mengaku bingung dan ketakutan atas apa yang telah dia perbuat di masa lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved