Pembunuhan Vina Cirebon
Belum Dapat Ganti Rugi dari Polda Jabar, Pegi Setiawan Malah Bisa Jadi Tersangka Lagi: Tergantung PK
Belum juga dapat ganti rugi dari Polda Jabar, Pegi Setiawan malah disebut bisa jadi tersangka lagi kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.
Namun ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.
"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus, melansir dari tayangan TVOne News.
Gayus mengatakan, nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.
Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menujuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.
"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.