Pembunuhan Vina Cirebon

Belum Dapat Ganti Rugi dari Polda Jabar, Pegi Setiawan Malah Bisa Jadi Tersangka Lagi: Tergantung PK

Belum juga dapat ganti rugi dari Polda Jabar, Pegi Setiawan malah disebut bisa jadi tersangka lagi kasus Vina Cirebon.

kolase Tribun Jabar dan youtube
Kolase foto Pegi Setiawan. Belum Dapat Ganti Rugi dari Polda Jabar, Pegi Setiawan Malah Bisa Jadi Tersangka Lagi. 

SURYA.co.id - Belum juga dapat ganti rugi dari Polda Jabar, Pegi Setiawan malah disebut bisa jadi tersangka lagi kasus Vina Cirebon.

Hal ini diungkapkan oleh Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.

Aryanto mengatakan berdasarkan pengalaman sebelumnya, seseorang yang dibebaskan bisa ditangkap kembali.

“Kemungkinan apakah Pegi akan dijadikan tersangka lagi, kalau dalam pengalaman kami yang lalu kalah praperadilan itu bukan hal yang masalah sekali.

Karena dia misalkan dulu salah tangkap karena kurang suratnya. Besok kita bikin surat kita tangkap lagi, sudah bisa itu,” kata Aryanto Sutadi dikutip dari kanal YouTube Tv One News.

Baca juga: Pantesan Pegi Setiawan Tak Terlalu Berharap Ganti Rugi dari Polda Jabar, Sindir Soal Hati Nurani

Aryanto Sutadi menjelaskan bahwa dalam putusan hakim nomor 5 dijelaskan bahwa menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon kepada pemohon.

Namun, Aryanto juga mengungkapkan terdapat peraturan Mahkamah Agung yang menyatakan jika putusan praperadilan mengabulkan pemohon untuk dibatalkan penetapan sebagai tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan ulang.

Ia menegaskan bahwa polisi tidak akan gegabah untuk melakukan penyidikan lagi karena sudah memiliki perhitungan.

Terkait apakah Pegi bisa dijadikan tersangka lagi, Aryanto menyebut hal tersebut tergantung dari hasil Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.

“Kita tunggu kalau PK ini ternyata nanti para terpidana yang tidak menerima dengan diberlakukan tidak adil itu berhasil berarti dia menganulir pengadilan yang dulu, yang delapan itu estimate saya pasti gugur semua itu.

Kalau ini gugur berarti penetapan Pegi sebagai DPO juga gugur. Polisi tidak akan lagi melanjutkan penyelidikan Pegi, tapi polisi akan melakukan penyelidikan ulang dari mulai pertama kali,” jelasnya.

Baca juga: Desak Iptu Rudiana Segera Terus Terang Soal Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri Contohkan Kasus Sambo

Lebih lanjut, Aryanto menuturkan nasib Pegi kembali menjadi tersangka tergantung pada hasil PK.

Jika PK para terpidana ditolak, maka Pegi berpeluang ditetapkan sebagai tersangka lagi dengan mencari bukti baru.

“Jadi untuk Pegi ini tergantung dari PK. PK-nya diterima otomatis batal semua dan polisi wajib melakukan penyidikan ulang. Tapi kalau PK-nya ditolak, Pegi pasti akan dijadikan tersangka lagi dengan mencari bukti baru,” tutupnya.

Diketahui, bebasnya Pegi Setiawan memunculkan topik baru di kasus Vina Cirebon, yakni tentang ganti rugi dari pihak Polda Jabar.

Pasalnya, hingga kini Polda Jabar belum ada itikad baik untuk memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.

Namun sepertinya Pegi tak terlalu mengharapkannya.

Hal ini tampak dari pernyataan Pegi Setiawan saat hadir dalam Podcast di YouTube Deddy Corbuzier.

Awalnya, Pegi mengaku mendapat penyiksaan seperti pukulan saat pertama kali diperiksa penyidik Polda Jabar.

Kekerasan penyidik terhadap Pegi diketahui saat terduga orang salah tangkap ini belum didampingi tim kuasa hukum Toni RM.

"Iya betul, dipukul sedikit, kaki diinjak wajah ditutup dengan kresek hitam," ujar Pegi Setiawan yang didampingi kuasa hukumnya, Toni RM.

Usai diintimidasi, ia tetap keukeuh tak mengaku sebagai pelaku.

Baca juga: Dalang Skenario Kasus Vina Cirebon Iptu Rudiana, Aep atau Dede? 2 Kubu Adu Kuat hingga Saling Lapor

"Saya juga bingung mau jawab bagaimana, wong saya bukan pelakunya," kata Pegi kepada Deddy Corbuzier.

Sorotan Deddy Corbuzier lainnya, Pegi Setiawan mengaku ikhlas sudah diintimidasi penyidik yang terjadi 49 hari terakhir kali dia ditahan.

Pegi juga tak mempersoalkan apakah Polda Jabar mau membayarkan kompensasi yang menjadi haknya atau tidak sama sekali.

Ia menyebut itu tergantung hati nurani kepolisian di Polda Jabar.

"Itu tergantung bagaimana hati nurani mereka (Polda Jabar) saja," jelas Pegi.

Pegi hanya bersyukur dirinya bebas setelah mendapat keadilan yang benar. Sehingga ia sendiri tak berpikir akan menggugat Polda Jabar.

"Itu saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Tapi yang penting saya sudah dapat keadilan," tuturnya.

Toni RM menjelaskan bahwa upaya gugatan, khususnya kompensasi terbilang sulit.

Tapi dia akan mempertimbangkan mengingat banyak sekali dukungan dari masyarakat di media sosial.

"Kita mengapresiasi dukungan netizen yang pintar-pintar ini. Upaya itu (gugatan) akan kita pertimbangkan," jelasnya.

Bukan tanpa alasan, ia mengaku belum pernah mendengar ada kepolisian yang membayarkan kompensasi kepada orang yang bersalah, kemudian bebas secara hukum.

"Bagaimana ya, tapi saya belum dengar, tuh, ada kepolisian yang mau membayarkan kendati ada hasil dari putusan pengadilan," ujarnya.

Hal ini menjadi topik yang menarik. Selain kompensasi, Polda Jabar juga dituntut untuk memulihkan nama baik Pegi Setiawan.

Pegi mengatakan dirinya kini senang bebas kembali dan ingin melanjutkan kehidupan dengan normal sebagai tukang kuli bangunan.

"Iya, saya memang tukang kuli bangunan. Saya berharap bisa kembali dengan kehidupan yang normal," jelasnya saat ditanya Deddy Corbuzier mengenai harapannya.

Sementara itu Toni RM mengatakan Pegi Setiawan berhak mendapat keadilan itu, yakni nama baiknya dibersihkan oleh Polda Jabar.

Menurutnya, Polda Jabar seharusnya mengumumkan itu secara publik.

"Karena dia nggak terbukti pelakunya kok. Dia korban orang salah tangkap," jelas Toni RM.

Sejak putusan praperadilan pada 8 Juli 2024 lalu, Polda Jabar belum juga memberi ganti rugi pada Pegi Setiawan.

"Kalau Polda Jabar punya itikad baik harusnya datang, minta maaf, dan memberikan ganti rugi," kata kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani.

kolase foto Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman. Polda Jabar Masih Ogah Beri Ganti Rugi ke Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaiman Turun Tangan Lagi.
kolase foto Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman. Polda Jabar Masih Ogah Beri Ganti Rugi ke Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaiman Turun Tangan Lagi. (kolase Tribun Bogor)

Untuk itu, kata Sugianti, pihaknya akan segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar.

"Mudah-mudahan secepatnya kita akan mengajukan," kata dia lagi.

Menanggapi hal itu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.

Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.

Namun ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.

"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus, melansir dari tayangan TVOne News.

Gayus mengatakan, nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.

Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menujuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.

"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved