Pembunuhan Vina Cirebon

Belum Dapat Ganti Rugi dari Polda Jabar, Pegi Setiawan Malah Bisa Jadi Tersangka Lagi: Tergantung PK

Belum juga dapat ganti rugi dari Polda Jabar, Pegi Setiawan malah disebut bisa jadi tersangka lagi kasus Vina Cirebon.

kolase Tribun Jabar dan youtube
Kolase foto Pegi Setiawan. Belum Dapat Ganti Rugi dari Polda Jabar, Pegi Setiawan Malah Bisa Jadi Tersangka Lagi. 

Tapi dia akan mempertimbangkan mengingat banyak sekali dukungan dari masyarakat di media sosial.

"Kita mengapresiasi dukungan netizen yang pintar-pintar ini. Upaya itu (gugatan) akan kita pertimbangkan," jelasnya.

Bukan tanpa alasan, ia mengaku belum pernah mendengar ada kepolisian yang membayarkan kompensasi kepada orang yang bersalah, kemudian bebas secara hukum.

"Bagaimana ya, tapi saya belum dengar, tuh, ada kepolisian yang mau membayarkan kendati ada hasil dari putusan pengadilan," ujarnya.

Hal ini menjadi topik yang menarik. Selain kompensasi, Polda Jabar juga dituntut untuk memulihkan nama baik Pegi Setiawan.

Pegi mengatakan dirinya kini senang bebas kembali dan ingin melanjutkan kehidupan dengan normal sebagai tukang kuli bangunan.

"Iya, saya memang tukang kuli bangunan. Saya berharap bisa kembali dengan kehidupan yang normal," jelasnya saat ditanya Deddy Corbuzier mengenai harapannya.

Sementara itu Toni RM mengatakan Pegi Setiawan berhak mendapat keadilan itu, yakni nama baiknya dibersihkan oleh Polda Jabar.

Menurutnya, Polda Jabar seharusnya mengumumkan itu secara publik.

"Karena dia nggak terbukti pelakunya kok. Dia korban orang salah tangkap," jelas Toni RM.

Sejak putusan praperadilan pada 8 Juli 2024 lalu, Polda Jabar belum juga memberi ganti rugi pada Pegi Setiawan.

"Kalau Polda Jabar punya itikad baik harusnya datang, minta maaf, dan memberikan ganti rugi," kata kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani.

kolase foto Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman. Polda Jabar Masih Ogah Beri Ganti Rugi ke Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaiman Turun Tangan Lagi.
kolase foto Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman. Polda Jabar Masih Ogah Beri Ganti Rugi ke Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaiman Turun Tangan Lagi. (kolase Tribun Bogor)

Untuk itu, kata Sugianti, pihaknya akan segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar.

"Mudah-mudahan secepatnya kita akan mengajukan," kata dia lagi.

Menanggapi hal itu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved