Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Pegi Setiawan Tak Terlalu Berharap Ganti Rugi dari Polda Jabar, Sindir Soal Hati Nurani
Bebasnya Pegi Setiawan memunculkan topik baru di kasus Vina Cirebon, yakni tentang ganti rugi dari pihak Polda Jabar.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Menanggapi hal itu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.
Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.
Namun ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.
"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus, melansir dari tayangan TVOne News.
Gayus mengatakan, nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.
Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menujuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.
"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.
Sebelumnya, Susno Duadji menegaskan, pihak kepolisian wajib memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan setelah dinyatakan menang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Ganti rugi ini sebagai bentuk kompensasi negara atas penangkapan Pegi Setiawan yang sebenarnya tidak pernah terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," kata Susno seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Ia berharap Polda Jabar bisa mengambil jalan tengah dengan menyelesaikan proses ganti rugi ini secara kekeluargaan.
"Kalau Pancasila ya harus dong, negara yang harus ganti rugi."
"Okelah jalan damai mungkin takut dipermalukan saya setuju mungkin ada gerakan di kalangan Polri agar Polri lah yang bayar ganti ruginya tapi bukan dengan bentuk formal digugat."
Baca juga: Ternyata Ada Saksi Kunci Kasus Vina yang Belum Muncul, Pengacara Pegi Ungkap Sosoknya: Ada di TKP
Sebagai bentuk kecintaan pada institusi Polri, mantan Kapolda Jawa Barat ini bahkan rela merogoh kocek sendiri.
"Nah, bagaimana caranya? Mungkin ya sumbangan iuran atau bagaimana ya. Saya siap aja juga gitu (bantu menyumbang) meski saya udah pensiun," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.