Berita Gresik

Dishub Gresik Gembosi Roda Kendaraan yang Parkir Sembarangan: Denda Hingga Rp 1,5 Juta

Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik menggembosi roda kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan atau melanggar aturan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Dishub Gresik saat melakukan razia kendaraan yang parkir sembarangan, Jumat (19/7/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik di Jawa Timur (Jatim), menggembosi roda kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.

Disebutkan, total ada puluhan kendaraan yang kedapatan melanggar aturan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Gresik Khusaini melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah ruas jalan. Mulai dari Terminal Bunder, Jalan Wahidin SH, Jalan RA Kartini, Jalan Dr Soetomo dan Jalan Panglima Sudirman.

Kemudian, Jalan Arief Rahma Hakim, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Usman Sadar hingga Pasar Gresik.

Khusaini mengatakan, ada dua sasaran yang dilakukan dalam operasi kali ini, yakni penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dan pengawasan terhadap juru parkir (Jukir) liar.

"Kami langsung mendindaklanjuti usai mendapat aduan dari masyarakat, ucap Khusaini, Jumat (19/7/2024).

Dari hasil sidak, lanjut Khusaini, ditemukan beberapa kendaraan yang melanggar aturan sehingga dilakukan penindakan.

"Kami berikan sanksi berupa pengembosan roda kendaraan," kata dia.

Selain itu, petugas Dishub Gresik juga menertibkan kurang lebih 70 kendaraan baik roda 2 dan roda 4.

Khusaini menyebut, sesuai Perbub Gresik 14 tahun 2023 terkait sanksi administrasi ini pelan-pelan akan dilaksanakan.

"Secara bertahap, ketika pengembosan roda masih belum membuat jera. Maka kami akan berlakukan denda mulai Rp100 ribu hingga Rp1,5 juta. Termasuk melakukan derek kendaraan," tutupnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved