Berita Viral
Akhir Nasib Siswi SMAN 8 Medan usai Kepsek yang Ngotot Kini Mengalah dengan Syarat, Dibela Ombudsman
Beginilah akhir nasib siswi SMAN 8 Medan usai kepala sekolah (kepsek) yang sempat ngotot tak menaikkan kelas dirinya, kini mengalah dengan syarat.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Sebelumnya, Rosmaida ngotot tak menaikkan kelas siswinya berinisial MSF.
Rosmaida Purba menyebut, keputusan itu diambil usai mereka melakukan rapat.
Adapun surat penolakan dari Kepsek Rosmaida Purba kepada Kadis Pendidikan Haris Lubis itu bernomor 420/337/SMAN 8/VI/2024. Surat itu tertanggal 26 Juni 2024.
"SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dilaksanakan," demikian isi suratnya, melansir dari Tribun Medan.
Lebih lanjut, Rosmaida Purba menegaskan, keputusan yang diambil mereka tidak ada kaitannya dengan orang tua siswi, MS yang melaporkan dirinya ke polisi dalam dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 Medan.
Keputusan itu disebut Kepsek Rosmaida Purba sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara Abdul Haris Lubis menyebut, Rosmaida enggan mengindahkan arahannya untuk meninjau ulang keputusannya.
"Kami sudah menyurati dan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, untuk meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan terhadap siswi berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas."
"Tapi saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," ujar Haris, dikutip Sabtu (29/6/2024).
Haris menuturkan, Disdik Sumut akan tetap mengungkapkan fakta-fakta baru atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan.
"Tidak apa-apa (dia berkeras) kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru),"kata Haris.
Haris mengungkapkan bahwa di SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah."
"Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru-guru. Contoh berapa banyak tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak," jelas Haris.
Haris menjelaskan kelalaian dilakukan SMAN 8 Medan minimnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah. Sehingga atas dasar itu, kata dia, harus dilakukan evaluasi dan ditinjau ulang keputusan itu.

berita viral
siswi SMAN 8 Medan
Rosmaida Purba
Kepsek SMAN 8 Medan
SURYA.co.id
SMA Negeri 8 Medan
SMAN 8 Medan
siswi tak naik kelas karena ayah laporkan kepsek
surabaya.tribunnews.com
siswi tak naik kelas
Profil 5 Petinggi BGN yang Didominasi Purnawirawan TNI-Polri, Wakilnya Ada Eks Asops Panglima TNI |
![]() |
---|
Akhirnya Muncul dan Ungkap Sisi Lain Arya Daru, Inilah Sosok Meta Ayu, Ternyata Putri Guru Besar UGM |
![]() |
---|
Sosok Kepala SMP Negeri 1 Surakarta yang Pastikan Gibran Alumninya, Jawab Keraguan Dokter Tifa |
![]() |
---|
Kronologi Sebenarnya Sule Kena Tilang Dishub saat Buru-buru Syuting, Benarkah Proses Dilama-lamain? |
![]() |
---|
Istri Diplomat Arya Daru Bongkar Kenangan Masa SD, Tegaskan Suami Bertanggung Jawab dan Sederhana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.