Berita Viral
Akhir Nasib Siswi SMAN 8 Medan usai Kepsek yang Ngotot Kini Mengalah dengan Syarat, Dibela Ombudsman
Beginilah akhir nasib siswi SMAN 8 Medan usai kepala sekolah (kepsek) yang sempat ngotot tak menaikkan kelas dirinya, kini mengalah dengan syarat.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
"Itu ketahui kelalaian dan pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk mengevaluasi. Itu opini saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan."
"Saya minta evaluasi lah itu. biar redah (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh," ucap Haris.
Kemudian, Haris membeberkan kelalaian yang lain dilakukan Rosmaida.
Dimana menggelar rapat dewan guru terhadap keputusan peserta didik naik kelas atau tidak, tanpa peraturan ketentuan ditetapkan, contoh jumlah guru yang mengikuti rapat tersebut.
"Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya. Tapi, ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu," ucap Haris.
Haris mengaku sudah memanggil Rosmaida menghadap memberikan masukan dan solusi, untuk mengevaluasi dan ditinjau kembali keputusan itu. Agar permasalahan selesai dan tidak berlarut-larut lama.
"Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya, untuk dapat dievaluasi dan mengalah untuk kebaikan semua hal," pungkasnya.
Namun, Rosmaida Purba tetap ngotot dengan sikapnya.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Sumut telah membentuk tim untuk memeriksa dan mendalami kasus ini. Disdik akan memanggil guru-guru yang ada dalam rapat penentuan tinggal kelas itu.
Diberitakan sebelumnya, MSF, siswi sekolah menengah atas negeri (SMAN) 8 Medan, Sumatera Utara, harus menerima kenyataan bahwa dirinya tidak naik kelas.
MSF tidak naik kelas diduga buntut aduan orang tuanya ke polisi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi yang dilakukan kepala sekolah (kepsek).
Laporan itu juga dibuktikan dengan balasan dari Polda Sumut lewat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang terbit pada 5 April 2024 lalu.
"Ya, saya melaporkan kepala sekolah ini. Karena peraturan menteri dan pemerintah dilanggar. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke dinas, tapi tindakan itu tidak ada."
"Dan karena perbuatannya melanggar hukum, maka saya laporkanlah ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar."
"Peraturan menteri pasal 3 ayat 1 a dan ayat 2, itu mengatakan Kepala Sekolah harus membuat dulu RAPPS baru berhak mengutip uang SPP. Ternyata tidak ada."
berita viral
siswi SMAN 8 Medan
Rosmaida Purba
Kepsek SMAN 8 Medan
SURYA.co.id
SMA Negeri 8 Medan
SMAN 8 Medan
siswi tak naik kelas karena ayah laporkan kepsek
surabaya.tribunnews.com
siswi tak naik kelas
Profil 5 Petinggi BGN yang Didominasi Purnawirawan TNI-Polri, Wakilnya Ada Eks Asops Panglima TNI |
![]() |
---|
Akhirnya Muncul dan Ungkap Sisi Lain Arya Daru, Inilah Sosok Meta Ayu, Ternyata Putri Guru Besar UGM |
![]() |
---|
Sosok Kepala SMP Negeri 1 Surakarta yang Pastikan Gibran Alumninya, Jawab Keraguan Dokter Tifa |
![]() |
---|
Kronologi Sebenarnya Sule Kena Tilang Dishub saat Buru-buru Syuting, Benarkah Proses Dilama-lamain? |
![]() |
---|
Istri Diplomat Arya Daru Bongkar Kenangan Masa SD, Tegaskan Suami Bertanggung Jawab dan Sederhana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.