Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Polda Jabar Beber Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan Meski Belum Final, Psikolog: Panik
Akhirnya terungkap alasan Polda Jabar membocorkan hasil tes psikologi Pegi Setiawan di Sidang meski belum final.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Akhirnya terungkap alasan Polda Jabar membocorkan hasil tes psikologi Pegi Setiawan di Sidang meski belum final.
Pihak Polda Jabar dinilai terburu-buru karena panik.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu tim psikolog yang memeriksa kejiwaan Pegi Setiawan, Nurafni.
Nurafni menyampaikan kepanikan yang terjadi bukan hanya terhadap penyidik Polda Jabar, melainkan semua pihak yang terlibat dalam penyidikan kasus Vina Cirebon.
"Jadi, kalau saya lihat panik, enggak hanya Polda-nya, tampang panik gitu, tapi di dalam proses hukum ini memang kayaknya seua berusaha dengan kepentingan dan kemauan sendiri-sendiri," ujar Nurafni dalam tayangan YouTube Diskursus Net.
Baca juga: Profesi Jihan Wanita Berhijab yang Siap Jadi Istri Pegi Setiawan, Dijamin Hidup Mereka Tak Sengsara
Menurutnya, seusai viral, kondisi pemeriksaan psikologi Pegi Setiawan turut mendapat sorotan.
"Yang menjadi catatan bagi kami mungkin yang memeriksa itu adalah bagaimana ketidakkondusifan ini yang jadi ramai gitu. Kita periksa dan terhadap data mungkin saya lebih ke situ ininya ya," jelasnya.
Dia menerangkan dalam proses hukum, tersangka juga terdapat batas waktu selama penyidikan di kepolisian.
Oleh karena itu, dia mengatakan itu bisa menjadi salah satu faktor timbulnya kepanikan penyidik Polda Jabar.
Baca juga: Bukti Eky dan Vina Cirebon Tak Tewas Dibunuh Terkuak, Otto Hasibuan dan Titin Yakin Terpidana Bebas
"Kalau orang ditangkap itu ada batas waktu ya. Nah tampaknya kalau dibilang panik di situ.
Ini harus selesai, tapi untuk mencari data lebih banyak itu tidak mudah gitu.
Jadi, bukan hanya kendala di polisinya saja, kami lihat misalnya untuk kami sendiri psikolog aja mungkin lawyer sendiri belum ngerti kami itu mau ngapain gitu ya," kata dia.
Selain itu, Afni mengatakan Pegi Setiawan diperiksa sebagai tersangka undang-undang perlindungan anak, persetubuhan, dan pembunuhan berencana.
Namun, dia mengaku pihaknya belum mendapatkan poin adanya keterkaitan tindak pidana dari Pegi Setiawan terkait kasus tersebut.
"Saya lihat beberapa pasal ya ada undang-undang perlindungan anak untuk 81 ya, persetubuhan, kemudian (pasal) 340-nya juga ada pembunuhan berencana (pasal) 338 juga ada.
Nah hanya saya sampai dengan akhirnya saya hentikan dulu. Sebab, memang saya belum menemukan keterkaitan dengan tindak pidana gitu ya," sebutnya.
Dia kembali menyinggung soal kepanikan yang terjadi selama proses hukum Pegi Setiawan.
Menurutnya, semua pihak dalam hal ini penyidik Polda Jabar pun merasakan dipacu dengan waktu.
Baca juga: Psikolog Pemeriksa Pegi Setiawan Kaget Hasilnya Dibaca di Sidang, Kesimpulan Manipulatif Belum Final
"Kalau memang dibilang panik itu enggak hanya (penyidik) ini saja yang panik, berburu dengan waktu, berpacu dengan administrasi mungkin yang harus diselesaikan. Terus kemudian ya APH (Aparat Penegak Hukum) di sini dengan mekanismenya sendiri-sendiri gitu. Jadi, saya lihat memang semua juga riuh," imbuhnya.
Sebelumnya, Nurafni sempat menjelaskan pemeriksaan psikologi bukan untuk menyerang atau mengadili seseorrang.
Tim psikolog memeriksa seseorang dalam konteks hukum bila ada permintaan dari aparat penegak hukum.
"Hasilnya Pro Justicia," kata Nurafni dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Diskursus.net, Senin (15/7/2024).
Tim Psikolog saat itu mendapatkan permintaan untuk memeriksa Pegi Setiawan yang telah berstatus tersangka.
Ia menyebutkan pemeriksaan Pegi Setiawan sebenarnya masih berjalan dan belum selesai.
"Apakah manipulatif, apakah tidak konsisten itu belum terlihat. Pemeriksaan psikologi itu ilmu perilaku dan mental," kata Nurafni.
"Ada perilaku ini, tapi belum begitu jelas di balik proses mentalnya apa," sambung Nurafni.
Ia mengungkapkan munculnya sikap tersebut bisa terjadi bila terperiksa belum nyaman dengan tim psikologi.
Dugaan lainnya, bila terperiksa belum memiliki kepercayaan dengan tim pemeriksa.
"kalau nervous jadinya tidak keluar, bahkan mungkin keluar ya proses mental di belakang belum terlihat," kata Nurafni.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah hasil psikologi itu boleh dibacakan dalam sidang praperadilan. Pasalnya, kata Nurafni, secara kode etik profesi tidak dapat dibacakan.
"Karena dinamika secara psikologi makhluk hidup dinamis," ujarnya.
Bahkan, Nurafni mengaku tidak terpikir hasil psikologi tersebut untuk kebutuhan praperadilan melainkan sidang pengadilan.
"Saya justru bertanya apakah boleh karena ini orangnya ditangkap, yang berhak untuk status tersangka, korban dan saksi bukan kami," imbuh Nurafni.

Apakah hasil tes psikologi itu boleh dibacakan di persidangan?
Menurutnya, secara kode etik sebenarnya tidak begitu.
"Ya, kami di sini ada dinamika secara psikologinya. Karena ini maklum hidup yang dinamis. seharusnya tidak dipoin-kan," katanya.
Nurafni mengaku tidak menduga Polda Jabar akan membacakan hasil tes psikologi Pegi itu di dalam sidang praperadilan.
Saat ditanya responnya saat itu, Nurafni mengaku kaget karena hasil tes psikologinya bukan untuk men-judge seseorang.
"Bagaiamanapun kami punya kode etik," katanya.
Nurafni juga mengaku baru kali ini hasil tes psikologi yang dilakukannya dibacakan di sidang praperadilan.
"Saya waktu dengar itu dibacakan. Cara membacakan ini. Sebetulnya pemeriksaan masih berjalan," katanya.
Meski begitu, Nurafni tidak mau mengaku apakah dia kecewa dengan Polda Jabar karena hal ini.
"Jadinya mengikat pada profesi saya. Kami tidak boleh mengumbar," tegasnya.
Pegi Setiawan
psikolog
Polda Jabar
Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan
Nurafni
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Bukti Eky dan Vina Cirebon Tak Tewas Dibunuh Terkuak, Otto Hasibuan dan Titin Yakin Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Sosok Sudirman Terpidana Kasus Vina yang Siap Dibela Pegi di Sidang PK, Alami Keterbelakangan Mental |
![]() |
---|
Profesi Jihan Wanita Berhijab yang Siap Jadi Istri Pegi Setiawan, Dijamin Hidup Mereka Tak Sengsara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.