Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Polda Jabar Beber Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan Meski Belum Final, Psikolog: Panik

Akhirnya terungkap alasan Polda Jabar membocorkan hasil tes psikologi Pegi Setiawan di Sidang meski belum final.

kolase Youtube dan Istimewa
Psikolog Nurafni (kanan) yang tangani Pegi Setiawan. Pantesan Polda Jabar Beber Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan Meski Belum Final. 

Nah hanya saya sampai dengan akhirnya saya hentikan dulu. Sebab, memang saya belum menemukan keterkaitan dengan tindak pidana gitu ya," sebutnya.

Dia kembali menyinggung soal kepanikan yang terjadi selama proses hukum Pegi Setiawan.

Menurutnya, semua pihak dalam hal ini penyidik Polda Jabar pun merasakan dipacu dengan waktu.

Baca juga: Psikolog Pemeriksa Pegi Setiawan Kaget Hasilnya Dibaca di Sidang, Kesimpulan Manipulatif Belum Final

"Kalau memang dibilang panik itu enggak hanya (penyidik) ini saja yang panik, berburu dengan waktu, berpacu dengan administrasi mungkin yang harus diselesaikan. Terus kemudian ya APH (Aparat Penegak Hukum) di sini dengan mekanismenya sendiri-sendiri gitu. Jadi, saya lihat memang semua juga riuh," imbuhnya.

Sebelumnya, Nurafni sempat menjelaskan pemeriksaan psikologi bukan untuk menyerang atau mengadili seseorrang.

Tim psikolog memeriksa seseorang dalam konteks hukum bila ada permintaan dari aparat penegak hukum.

"Hasilnya Pro Justicia," kata Nurafni dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Diskursus.net, Senin (15/7/2024).

Tim Psikolog saat itu mendapatkan permintaan untuk memeriksa Pegi Setiawan yang telah berstatus tersangka.

Ia menyebutkan pemeriksaan Pegi Setiawan sebenarnya masih berjalan dan belum selesai.

"Apakah manipulatif, apakah tidak konsisten itu belum terlihat. Pemeriksaan psikologi itu ilmu perilaku dan mental," kata Nurafni.

"Ada perilaku ini, tapi belum begitu jelas di balik proses mentalnya apa," sambung Nurafni.

Ia mengungkapkan munculnya sikap tersebut bisa terjadi bila terperiksa belum nyaman dengan tim psikologi.

Dugaan lainnya, bila terperiksa belum memiliki kepercayaan dengan tim pemeriksa.

"kalau nervous jadinya tidak keluar, bahkan mungkin keluar ya proses mental di belakang belum terlihat," kata Nurafni.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah hasil psikologi itu boleh dibacakan dalam sidang praperadilan. Pasalnya, kata Nurafni, secara kode etik profesi tidak dapat dibacakan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved