Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Polda Jabar Beber Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan Meski Belum Final, Psikolog: Panik

Akhirnya terungkap alasan Polda Jabar membocorkan hasil tes psikologi Pegi Setiawan di Sidang meski belum final.

kolase Youtube dan Istimewa
Psikolog Nurafni (kanan) yang tangani Pegi Setiawan. Pantesan Polda Jabar Beber Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan Meski Belum Final. 

SURYA.co.id - Akhirnya terungkap alasan Polda Jabar membocorkan hasil tes psikologi Pegi Setiawan di Sidang meski belum final.

Pihak Polda Jabar dinilai terburu-buru karena panik.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu tim psikolog yang memeriksa kejiwaan Pegi Setiawan, Nurafni.

Nurafni menyampaikan kepanikan yang terjadi bukan hanya terhadap penyidik Polda Jabar, melainkan semua pihak yang terlibat dalam penyidikan kasus Vina Cirebon.

"Jadi, kalau saya lihat panik, enggak hanya Polda-nya, tampang panik gitu, tapi di dalam proses hukum ini memang kayaknya seua berusaha dengan kepentingan dan kemauan sendiri-sendiri," ujar Nurafni dalam tayangan YouTube Diskursus Net.

Baca juga: Profesi Jihan Wanita Berhijab yang Siap Jadi Istri Pegi Setiawan, Dijamin Hidup Mereka Tak Sengsara

Menurutnya, seusai viral, kondisi pemeriksaan psikologi Pegi Setiawan turut mendapat sorotan.

"Yang menjadi catatan bagi kami mungkin yang memeriksa itu adalah bagaimana ketidakkondusifan ini yang jadi ramai gitu. Kita periksa dan terhadap data mungkin saya lebih ke situ ininya ya," jelasnya.

Dia menerangkan dalam proses hukum, tersangka juga terdapat batas waktu selama penyidikan di kepolisian.

Oleh karena itu, dia mengatakan itu bisa menjadi salah satu faktor timbulnya kepanikan penyidik Polda Jabar.

Baca juga: Bukti Eky dan Vina Cirebon Tak Tewas Dibunuh Terkuak, Otto Hasibuan dan Titin Yakin Terpidana Bebas

"Kalau orang ditangkap itu ada batas waktu ya. Nah tampaknya kalau dibilang panik di situ.

Ini harus selesai, tapi untuk mencari data lebih banyak itu tidak mudah gitu.

Jadi, bukan hanya kendala di polisinya saja, kami lihat misalnya untuk kami sendiri psikolog aja mungkin lawyer sendiri belum ngerti kami itu mau ngapain gitu ya," kata dia.

Selain itu, Afni mengatakan Pegi Setiawan diperiksa sebagai tersangka undang-undang perlindungan anak, persetubuhan, dan pembunuhan berencana.

Namun, dia mengaku pihaknya belum mendapatkan poin adanya keterkaitan tindak pidana dari Pegi Setiawan terkait kasus tersebut.

"Saya lihat beberapa pasal ya ada undang-undang perlindungan anak untuk 81 ya, persetubuhan, kemudian (pasal) 340-nya juga ada pembunuhan berencana (pasal) 338 juga ada.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved