Berita Surabaya

Kejar Target PAD Rp 55 Miliar, Dishub Surabaya akan Tambah 37 Titik Parkir Resmi Baru

Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menambah titik lokasi parkir resmi di Kota Pahlawan.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
habibur rohman/surya.co.id
Suasana zona parkir di area Taman Bungkul Surabaya. Pemkot Surabaya akan menambah zona parkir resmi baru untuk menambah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kepada yang melanggar, sanksi yang diberikan bisa berujung pada Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Bahkan jukir resmi juga kita tertibkan apabila memungut tarif yang tidak semestinya. Kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, jika masih melakukan akan kami berikan sanksi tipiring. Aturan penggunaan parkir di Surabaya sudah jelas, yaitu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2028. Pengguna jasa parkir (PJP) bisa memarkirkan kendaraannya di tempat atau kantong parkir yang sudah disediakan,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved