Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Pengacara yang Sebut Razman Nasution Kurang Kerjaan Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY
Seorang pengacara dengan lantang menyebut Razman Nasution kurang kerjaan gara-gara mau laporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Seorang pengacara dengan lantang menyebut Razman Nasution kurang kerjaan gara-gara mau laporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY).
Dia adalah Deolipa Yumara.
Deolipa mengkritik tindakan Razman Nasution yang berencana melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY).
Ia mengatakan bahwa tindakan Razman tersebut termasuk perbuatan kurang kerjaan.
Pasalnya, Razman Nasution diketahui tidak memiliki keterkaitan dengan kedua belah pihak dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini.
Baca juga: Maksud Terselubung Razman Nasution Mau Laporkan Hakim Eman Sulaeman Dibeber Alvin Lim, Bukan Pansos
Deolipa pun mempertanyakan hak Razman Nasution yang tiba-tiba ingin melaporkan hakim Eman Sulaeman ke KY.
Terlepas dari semua itu, Deolipa pun membocorkan pihak yang berhak melaporkan hakim Eman Sulaeman ke KY jika memang diperlukan.
Pihak yang dimaksud adalah Polda Jabar, sebagai tergugat yang 'kalah' di sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Namun, Deolipa Yumara juga merasa heran dengan tindakan Razman ini.
Sebab, Polda Jabar sendiri justru menerima putusan dari hakim Eman Sulaeman.
"Seharusnya yang kemudian menggugat atau menuntut hakim kan si tergugat, yaitu Polda Jabar. Sedangkan Polda Jabar sendiri menerima putusannya," kata Deolipa Yumara dalam tayangan di akun YouTube Intens Investigasi.
"Nah, apa haknya Razman untuk melaporkan? Karena dia bukan salah satu pihak yang terkait," sambungnya lagi.
Baca juga: Razman Arif Nasution dan Elza Syarief Ingin Gabung Jadi Kuasa Hukum Pegi Tapi Ditolak, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Deolipa mengatakan bahwa laporan Razman itu tidak bisa diterima dan tidak akan ada gunanya.
Sebab, dalam hal ini Razman Nasution bukan siapa-siapa. Baik itu bagi pihak penggugat, maupun pihak tergugat.
"Kalau orang lain yang gak terkait dengan itu ya buat apa melaporkan? Gak ada gunanya," tutur Deolipa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.