Berita Viral

Hukuman Suwardi Sopir Ambulans yang Tega Turunkan Jenazah di Jalan, Sang Oknum Pasrah, Siap Dipecat

Setelah kasusnya sopir ambulans turunkan jenazah di jalan viral, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat akhirnya turun tangan mengatasinya.  

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribun pontianak
Suwardi, sopir ambulans yang tega menurunkan jenazah bayi karena keluarga tak bau bayar ongkos tambahan. 

SURYA.CO.ID - Hukuman menanti Suwardi, oknum sopir ambulans RSUD Ade M Djoen Sintang yang tega menurunkan jenazah bayi di jalan kawasan Tugu Beji, Sintang, Kalimantan Barat.

Setelah kasusnya Suwardi viral, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat akhirnya turun tangan mengatasinya.  

Kepala Dinkes Kalbar Erna Yulianti memastikan Suwardi akan diberikan hukuman atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Erna Yulianti mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dan juga sudah meminta keterangan kepada pihak RSUD Ade M Djoen Sintang.

Menurutnya, kejadian tersebut dilatarbelakangi pihak keluarga duka yang tak mampu membayar sejumlah biaya pengantaran jenazah yang ditetapkan oleh oknum sopir berinisial SW.

Baca juga: Sosok Suwardi Sopir Ambulans Tega Turunkan Jenazah Bayi di Jalan, Keluarga Tolak Beri Biaya Tambahan

"Jadi berdasarkan informasi yang kita dapat, bahwa kejadian tersebut memang benar terjadi di wilayah Kabupaten Sintang," ujar Kadiskes Provinsi Kalbar, Selasa 16 Juli 2024.

Erna menyimpulkan kejadian yang dimaksud memang murni dilakukan oleh oknum sopir berinisial SW.

Saat ini, sambungnya, oknum sopir tersebut akan diberi sanksi tegas, sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Mengenai sanksi kepegawaian yang akan diberikan, Erna mengatakan akan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sintang, yang mana saat ini sedang melakukan rapat sanksi apa yang diberikan.

"Kita juga sudah pastikan bahwa pihak RSUD memberi sanksi tegas, dan yang bersangkutan juga sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf melalui media massa atas kejadian tersebut," tegasnya.

 "Selain itu, kita juga meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk menjadikan ini sebagai pelajaran, dan mereka (RSUD Ade M Djoen) juga berjanji akan meningkatkan pelayanan Rumah Sakit agar kejadian serupa tidak kembali terulang," jelasnya.

Dijelaskan Erna, mengenai tarif biaya ambulance di Rs pemerintah baik ditingkat Provinsi dan kabupaten kota sudah diatur dalam peraturan daerah. 

Di bagian lain, Suwardi sudah pasrah dengan hukumam yang akan diterimanya.

Dia mengaku bersalah kepada keluarga pasien karena sempat meminta biaya tambahan di luar Perbup bayar BBM mobil.

"Saya merasa berdosa dan sangat bersalah. Karena tidak membantu orang. Tapi saya sering membantu orang. Bahkan yang gratis pun sering bantu," kata Suwardi dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved