Berita Viral
Besaran Gaji Suwardi Sopir Ambulans yang Tega Turunkan Jenazah Bayi di Jalan, Kini Terancam Dipecat
Terungkap besaran gaji Suwardi, sopir ambulans RSUD Ade M Djoen Sintang yang tega menurunkan jenazah bayi di jalan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terungkap besaran gaji Suwardi, sopir ambulans RSUD Ade M Djoen Sintang yang tega menurunkan jenazah bayi di jalan.
Diketahui, Suwardi tega menurunkan jenazah bayi dan keluarganya karena mereka tidak mau membayar sejumlah uang yang diminta.
Ulah Suwardi ini viral di media sosial hingga memancing emosi netizen.
Nasib Suwardi kini dipastikan bakal kena sanksi atau bahkan terancam dipecat.
Hal ini lantas memancing rasa penasaran netizen terkait gaji sopir ambulans RSUD Ade M Djoen Sintang tersebut.
Baca juga: Sosok Suwardi Sopir Ambulans Tega Turunkan Jenazah Bayi di Jalan, Keluarga Tolak Beri Biaya Tambahan
Sopir ambulans merupakan tenaga kerja Indonesia yang memiliki tugas yang tergolong berat.
1. UU No. 13 tahun 2013
2. PP No. 78 Tahun 2015
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.49/MEN/IV/2004
Berdasarkan keempat peraturan tersebut, maka gaji supir ambulans tidak boleh lebih rendah daripada UMR di daerahnya.
Dilansir dari laman kalbarprov.go.id, UMR Kabupaten Sintang pada tahun 2024 adalah Rp2.854.277.
Diperkirakan kisaran gaji bagi supir ambulans baru di awal bekerja adalah Rp 2.640.161 hingga Rp 4.698.388 per bulan.
Jika pengemudi sudah bekerja selama lima tahun atau lebih, gajinya akan naik antara Rp3.164.616 hingga Rp6.877.504 per bulan untuk kerja 40 jam seminggu.
Siap Dipecat
Sementara itu, hukuman menanti Suwardi, oknum sopir ambulans RSUD Ade M Djoen Sintang yang tega menurunkan jenazah bayi di jalan kawasan Tugu Beji, Sintang, Kalimantan Barat.
Setelah kasusnya Suwardi viral, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat akhirnya turun tangan mengatasinya.
Baca juga: Nasib Suwardi Sopir Ambulans Tega Turunkan Jenazah Bayi di Jalan, DPRD Sintang Turun Tangan
Kepala Dinkes Kalbar Erna Yulianti memastikan Suwardi akan diberikan hukuman atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.