Pembunuhan Vina Cirebon

Fakta Menarik Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Jalan Kaki ke Tempat Kerja

Sejumlah fakta tentang hakim Eman Sulaeman jadi sorotan setelah ia putuskan Pegi Setiawan bebas. Ternyata jalan kaki ke tempat kerja.

|
Tribun Medan
Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Pegi Setiawan Bebas. Simak sederet fakta menarik tentangnya. 

"Sudah engga sekarang-sekarang, dulu aja itu suka pinjam ke bapak," imbuhnya.

Baca juga: Nasib Pegi Setiawan Masih Kena Imbas Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Keluar Rumah Harus Nyamar

5. Belum Punya Rumah Sendiri

Sepanjang masa kariernya Eman belum memiliki rumah dan selama ini tinggal di rumah dinas.

"Sederhana anaknya, karena kita juga dari keluarga biasa saja. Saya juga kan cuman buka warung di rumah," kata Aneng.

Aneng mengungkapkan, sejak remaja dan masa sekolah tidak pernah banyak menuntut kepada orang tuanya. Baik itu membeli barang elektronik maupun sepeda motor.

"Engga pernah banyak mau, sekolah aja dia (Eman) pergi sendiri naik angkutan, jalan kaki juga. Kadang saya juga antar jemput pakai motor," beber dia.

Dirinya juga mengaku heran, selama 20 tahun lebih menjadi hakim anaknya belum memiliki rumah maupun mobil. Eman tinggal di rumah dinas dan menggunakan mobil dinas.

"Ya keluarga suka tanya-tanya itu kok jadi hakim biasa-biasa aja. Rumah engga punya, terus biasanya ke saudara atau orang tua kasih uang atau oleh-oleh ini kan engga," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Baca juga: Akhirnya Pegi Cianjur Bisa Tenang Terhindar Kasus Vina Cirebon, Tunjukkan Hasil Tes DNA: 99 Persen

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved