Berita Surabaya

CARA Mengurus Perpanjangan STNK Kendaraan 5 Tahunan Lewat Program MAWATU

Terobosan baru tersebut bakal mengurangi antrean warga, mengurangi interaksi petugas dan pastinya mempercepat layanan perpanjangan STNK 5 tahunan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Warga mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan lewat Program Samsat Mahameru Walk-Thru (MAWATU) di Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat 

SURYA.CO.ID, SURABAYA-Kantor Bersama (KB) Samsat Surabaya Barat punya program layanan baru; Samsat Mahameru Walk-Thru (MAWATU) yang bikin masyarakat cuma butuh waktu 30 menit mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan, mulai Jumat (12/7/2024). 

Masyarakat Kota Surabaya dapat mengakses layanan tersebut mulai Senin (15/7/2024) pekan depan.

Terobosan baru tersebut bakal mengurangi antrean warga, mengurangi interaksi petugas dan pastinya mempercepat layanan perpanjangan STNK 5 tahunan. 

Diharapkan masyarakat tidak lagi memanfaatkan jasa calo untuk sekadar membayar pajak atau mengurus masa berlaku STNK dan TNKB kendaraannya. 

Lalu bagaimana mekanisme pengurusan perpanjangan STNK 5 tahunan dalam Program Samsat Mahameru Walk-Thru di KB Samsat Surabaya Barat

Kepala Paur Samsat Surabaya Barat AKP Yuliana Plantika menjelaskan tahapan layanan program Samsat Mahameru Walk-Thru tersebut. 

Masyarakat atau 'warga si wajib pembayar pajak' harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum datang ke kantor samsat, diantaranya sebagai berikut;

1) Dipastikan proses tersebut dilakukan oleh diri sendiri sebagai pemilik kendaraan, dan bukan diwakilkan

2) Dipastikan kendaraan yang sedang diurus suratnya tidak sedang diubah identitasnya.

3) Wajib membawa STNK, BPKB dan KTP asli pemilik sah kendaraan

4) Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya wajib dibawa ke lokasi KB Samsat Surabaya Barat

Lalu, setelah tiba di KB Samsat Surabaya Barat, warga si pembayar wajib pajak bakal melalui empat tahapan ringkas pelayanan Samsat Mahameru Walk-Thru, diantaranya sebagai berikut;

1) Warga mengambil nomor antrean di loket cek fisik dan menerima formulir dari petugas. 

Selagi menunggu antrean, warga dipersilahkan mem-fotocopy (menggandakan) berkas KTP, STNK, BPKB, serta mengisi formulir yang diberikan petugas loket pelayanan pertama

Kemudian, saat nomor antrean dipanggil oleh petugas, warga wajib menyiapkan kendaraannya di tempat cek fisik untuk diperiksa. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved