Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Mega Terkuak Setelah Pegi Setiawan Bebas, Pihak Vina Cirebon Beber Perannya di Malam Kejadian

Setelah status tersangka Pegi Setiawan digugurkan, kini muncul sosok lain yang diduga mengetahui kasus Vina Cirebon. 

Editor: Musahadah
kolase Tribun Jabar
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membongkar sosok 2 perempuan yang menjemput Vina di malam kejadian, salah satunya Mega. 

"Vina dijemput habis isya, jam 9 setengah 10 kan kejadian. Berarti yang namanya Mega ini tahu persis kejadian. Ini harus dicari (Mega)," ujar Toni.

Mahfud MD Minta Kasus Ditarik ke Mabes Polri

Mahfud MD menyebut 7 terpidana kasus vina harus bebas setelah Pegi Setiawan menang praperadilan.
Mahfud MD menyebut 7 terpidana kasus vina harus bebas setelah Pegi Setiawan menang praperadilan. (kolase kompas TV)

Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon bisa berdampak pada 7 terpidana yang telah divonis hukuman seumur hidup. 

Menurut Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, 7 terpidana kasus Vina ini harus bebas. 

Putusan bebas Pegi Setiawan harus dijadikan bukti baru atau novum oleh kuasa hukumnya untuk bisa mengeluarkan 7 terpidana ini dari penjara. 

"Kalau ini dianggap satu paket pelaku, hanya ada yang belum tertangkap. Lalu sekarang sesudah ditangkap, tapi ternyata tidak, berarti yang 7  (terpidana) ini pun tidak dong," ungkap Mahfud MD dikutip dari tayangan Rosi Kompas TV pada Kamis (11/7/2024). 

Mahfud menilai penanganan kasus ini serampangan karena sejak diungkap tahun 2016 kasus ini baru muncul lagi setelah ada film Vina Setelah 7 Hari. 

Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Diminta Diperiksa Ulang Usai Pegi Bebas, Sosok Ini Ungkap Kondisinya: Menyedihkan

"Kalau tidak serampangan, begitu diputus, dicari (DPO)," katanya. 

Serampangan yang kedua, penyidik mengatakan bahwa 2 DPO yang sudah diumumkan sebelumnya fiktif alias tidak ada. 

Padahal 2 DPO ini ada di dalam dakwaan yang kemudian dicantumkan dalam putusan peradilan.

"Ini kan serampangan namanya. Waktu itu, saya menyatakan lebih dari unprofesional," katanya.

Mahfud lalu mengurai adanya spekulasi bahwa kaaus ini hanya melindungi nama seseorang dan mencari kambing hitam. 

Kalau sekarang sudah terbukti yang dijadikan kambing hitam itu tidak benar, menurutnya ini harus dijadikan novum dan dibuktikan pengacara 7 terpidana dengan dalil-dalilnya. 

"Yang 7 harus bebas dong. Ini satu paket dakwaan kok. Ternyata ini salah," tegasnya. 

Lalu, apakah memungkinkan kasus ini diselidiki dari awal dengan memanggil para penyidik sebelumnya yang kini sudah berpangkat jenderal? 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved