Korupsi Dana Hibah Jatim
Rumah di Gresik Turut Digeledah KPK di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
KPK menggeledah rumah di Gresik terkait kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2019-2022
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | GRESIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Gresik terkait kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Penyidikan perkara ini merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan beberapa pihak lainnya oleh KPK pada Desember 2022.
"Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024 (sampai saat ini), KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep," ujar kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, Copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik.
Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 (dua puluh satu) tersangka yaitu 4 (empat) Tersangka sebagai Penerima dan 17 (tujuh belas) lainnya sebagai Tersangka Pemberi.
Ada 4 (empat) tersangka penerima 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup. Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban," ucapnya.
| Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Rp 400 Juta, 3 Pengurus Ponpes Gresik Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Momen Anggota Dewan Gresik Lari Usai Diperiksa Jadi Saksi KPK Terkait Dana Hibah DPRD Jawa Timur |
|
|---|
| BREAKING NEWS KPK Periksa 5 Kades dan 1 Swasta di Lamongan Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim |
|
|---|
| Senyum Usai 8 Jam Diperiksa KPK, Gubernur Jatim Khofifah : Pertanyaan yang Diajukan Cuma Sedikit |
|
|---|
| Momen Khofifah Masuk Gedung Mapolda Jatim untuk Diperiksa KPK, Kecoh Awak Media |
|
|---|
