Pembunuhan Vina Cirebon

Gelagat Pegi Setiawan Usai Bebas Disorot Reza Indragiri, Berterima Kasih ke Jokowi: Justru Merugikan

Gelagat Pegi Setiawan usai bebas dari Kasus Vina Cirebon menjadi sorotan Psikolog Forensik Reza Indragiri. Disebut merugikan.

kolase Tribunnews
Reza Indragiri dan Pegi Setiawan. Gelagat Pegi Setiawan Usai Bebas Disorot Reza Indragiri, Berterima Kasih ke Jokowi. 

Itu membuat hati nurani saya menggebu-gebu untuk mengungkapkan yang sebenarnya,” ujar Pegi Setiawan saat diwawancarai di salah satu stasiun TV pada Rabu (10/7/2024). 

Pegi Setiawan. Masa Depannya Hancur Gegara Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan. Masa Depannya Hancur Gegara Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon. (Youtube)

“Saya tidak mau membohongi publik. Saya tidak mau membohongi keluarga saya,” sambungnya. 

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris menyebut Pegi Setiawan belum sepenuhnya bebas meski sudah menang sidang Praperadilan Kasus Vin Cirebon.

Menurut Hotman, kebebasan Pegi Setiawan belum tentu bisa berlangsung lama lantaran masih ada peluang dirinya kembali dipenjara. 

Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menyikapi hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/7/2024).

Hotman Paris menceritakan Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh aparat Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Pegi itu belum bebas secara substansi, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka," ucap Hotman Paris dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal yang Malu Lihat Pegi Setiawan Bebas dan Minta Periksa Ulang Iptu Rudiana

Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar dianggap tidak sah.

Hotman Paris beralasan Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.

Pascabebas, Pegi mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak. 
Pascabebas, Pegi mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak.  (Tribunnews kolase)

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” tegas Hotman Paris. 

Hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka bahkan untuk sekadar diperiksa sebagai saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi, secara hukum acara normatif," ungkap Hotman Paris.

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis procedural hukum acara,” tambahnya.

Meski demikian Hotman Paris juga mengajak Pegi Setiawan yang telah hidup bebas untuk makan bersama dirinya di sebuah restoran di kawasan Jakarta.

"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta. Makan ramen," kata Hotman.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved