Pembunuhan Vina Cirebon

Gelagat Pegi Setiawan Usai Bebas Disorot Reza Indragiri, Berterima Kasih ke Jokowi: Justru Merugikan

Gelagat Pegi Setiawan usai bebas dari Kasus Vina Cirebon menjadi sorotan Psikolog Forensik Reza Indragiri. Disebut merugikan.

kolase Tribunnews
Reza Indragiri dan Pegi Setiawan. Gelagat Pegi Setiawan Usai Bebas Disorot Reza Indragiri, Berterima Kasih ke Jokowi. 

SURYA.co.id - Gelagat Pegi Setiawan usai bebas dari Kasus Vina Cirebon menjadi sorotan Psikolog Forensik Reza Indragiri.

Menurut Reza, sikap Pegi yang berterima kasih ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) diprediksi bakal memunculkan spekulasi negatif dari publik.

Bisa-bisa publik curiga ada intervensi politik di balik kebebasan Pegi Setiawan.

Sebab menurut Reza, kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sempat menyebabkan Pegi ditetapkan sebagai tersangka sejatinya murni merupakan persoalan hukum.

"Tapi dimana relevansi penegakkan hukumnya ketika Pegi Setiawan mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi?," ucap Reza, Rabu (10/7/2024), melansir dari Tribunnews.

Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Diminta Diperiksa Ulang Usai Pegi Bebas, Sosok Ini Ungkap Kondisinya: Menyedihkan

Sayangnya dikatakan Reza, Pegi tak memberikan klarifikasi serta alasannya kenapa dirinya sampai bisa mengucapkan terimakasih pada Jokowi.

Pasalnya tanpa adanya klarifikasi, ucapan itu bisa memunculkan seolah-olah ada bentuk intervensi politik dalam kasus yang menjerat pemuda 27 tahun tersebut.

"Dan anggapan seperti itu justru merugikan Pegi sendiri, disamping memunculkan aroma kurang sedap tentang indepedensi otoritas penegak hukum," jelasnya.

Selain itu ucapan terimakasih Pegi bukan tidak mungkin bakal menambah beban Presiden karena seolah-olah orang nomor satu di tanah air itu tengah cawe-cawe dalam kasus hukum tersebut.

"Ingat perkataan Hakim Emang Sulaeman. Tegasnya tidak ada kepentingan yang bisa merusak objektifitasnya dalam membuat putusan sidang praperadilan," pungkasnya.

Seperti diketahui diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Terlanjur Didesak Mundur, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus Diyakini Bisa Ungkap Kasus Vina Cirebon

Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Usai putusan dibacakan, Pegi Setiawan pun bebas dan kembali pulang ke rumah keluarganya.

Meski sudah bebas, Pegi Setiawan merasa masa depannya sudah dihancurkan.

“Ibaratnya mereka menghancurkan nama baik saya, menghancurkan masa depan saya dan menghancurkan keluarga saya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved