Pembunuhan Vina Cirebon
Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Kekayaan Hakim Eman Sulaeman Disorot, Sederhana Cuma Punya 1 Motor
Harta kekayaan Hakim Eman Sulaeman santer jadi sorotan setelah ia memutuskan Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Harta kekayaan Hakim Eman Sulaeman santer jadi sorotan publik setelah ia memutuskan Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Melansir dari elhkpn miliknya, kekayaan Eman ternyata jauh dari kata fantastis.
Jika melihat laporan harta kekayaannya, Eman bisa dibilang hidup sederhana.
Total kekayaannya cuma Rp 774 juta.
Paling banyak didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan yang mencapai Rp 720 juta.
Baca juga: Biodata Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Tak Sah
Untuk kendaraan, Eman cuma punya 1 motor tipe NC11CF1C A/T Tahun 2013 seharga Rp 6,5 juta.
Eman juga memiliki utang sebesar Rp 480.434.229.
Melihat kekayaan Eman yang sedemikian rupa, berapa sih sebenarnya gaji hakim?
Melansir dari Kompas.com, besaran gaji hakim telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimilki hakim.
Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri.
Berikut daftar gaji pokok hakim:
1. Golongan III
Baca juga: Susno Duadji Menangis Ketemu Langsung Pegi Setiawan, Ucap Nasibnya Sama: Saya Jenderal Ditangkap Lho
Gaji hakim Golongan III dibagi dalam empat kategori, yakni a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100 - Rp 2.337.300.
- Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.125.700 - Rp 2.407.100.
- Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.189.200 - Rp 2.478.900.
- Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 2.254.600 - Rp 2.552.900.
- Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.347.100 - Rp 2.347.100.
- Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.450.100 - Rp 2.707.700.
- Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.557.600 - Rp 2.794.800.
- Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 2.669.800 - Rp 2.917.400.
- Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
- Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
- Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
- Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
- Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
- Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
- Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
- Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
- Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.
2. Golongan IV
Gaji hakim golongan IV dibagi dalam lima kategori a hingga e, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan, dalam rupiah.
- Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200.
- Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.
- Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.583.800 - Rp 3.049.500.
- Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 3.140.500 - Rp 2.660.900.
- Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.740.400 - Rp 3.234.300.
- Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.822.200 - Rp 3.330.900.
- Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.906.500 - Rp 3.430.300.
- Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 3.004.900 - Rp 3.532.800.
- Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 3.136.800 - Rp 3.638.200.
- Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 3.372.700 - Rp 3.746.900.
- Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.418.200 - Rp 3.858.700.
- Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.568.200 - Rp 4.016.000.
- Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.724.800 - Rp 4.192.200.
- Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.888.200 - Rp 4.376.200.
- Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 4.058.800 - Rp 4.568.300.
- Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 4.237.000 - Rp 4.768.700.
- Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 4.422.900 - Rp 4.978.000.
Baca juga: Harta Kekayaan Irjen Akhmad Wiyagus yang Kena Imbas Salah Tangkap Pegi Setiawan, Total Rp 2 Miliar
Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Keberanian Hakim Eman Sulaeman, sosok yang bebaskan Pegi Setiawan dipuji ahli hukum Mahfud MD, bahkan sampai memberikan salam hormat.
Hakim Eman Sulaeman disebut telah berani memutuskan praperadilan Pegi Setiawan dengan adil.

Menurut Mahfud MD, putusan hakim Eman Sulaeman yang bebaskan Pegi Setiawan dari sangkaan polisi dalam kasus Vina Cirebon sudah sangat tepat.
Pujian Mahfud MD pada Eman Sulaeman diungkap dalam Channel Youtube pribadinya, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Tabiat Irjen Akhmad Wiyagus Kapolda Jabar yang Didesak Mundur Imbas Salah Tangkap Pegi Setiawan
Mahfud MD menjelaskan, penetapan tersangka Pegi Setiawan sedari awal sudah sangat dipaksakan.
Polisi terlihat sangat tidak profesional dan terkesan kolutif juga konspiratif.
“Kasus itu sudah delapan tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi setelah film Vina sebelum tujuh hari itu sudah sangat tidak profesional," kata Mahfud MD.
"Dalam dakwaan jaksa yang disebut dalam putusan hakim disebut ada tiga orang buron kok tiba-tiba hanya satu dan yang dua menjadi fiktif dan Pegi diragukan itu orangnya,” jelas Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan dari sangkaan Polisi sudah tepat.
Sebab ada adagium yang terkenal di bidang hukum yakni lebih baik membebaskan 10 orang bersalah dibanding menghukum satu saja yang tidak bersalah.
Maka dari itu Mahfud MD memuji dan memberikan salam hormat kepada hakim Eman Sulaeman yang berani jujur.
Mahfud MD juga memuji para pengacara Pegi Setiawan yang gigih membela kliennya.
Pun Mahfud MD memuji Polda Jawa Barat yang menerima keputusan hakim.
“Oleh karena itu saya tabiklah (hormat) kepada hakim yang memutus Pegi Setiawan di praperadilan dan dengan berani jujur dan kepada para pengacara yang gigih memperjuangkan Pegi Setiawan,” bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.