Berita Lamongan

Razia Kamtimbas 10 Hari, Polres Lamongan Amankan Ribuan Liter Miras dan 218 Sepeda Motor

puluhan knalpot brong dan ribuan liter miras itu segera dimusnahkan. Miras dibuang dan knalpot dipotong untuk dihancurkan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri (hanif manshuri)
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra menunjukkan barang bukti hasil Ops Cipta Kondisi pada rilis, Selasa (9/7/2024) sore. 

SURYA.CO.ID LAMONGAN - Penegakkan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan selama Operasi Cipta Kondisi beberapa waktu lalu, menuai hasil besar. Jajaran Polres Lamongan berhasil mengamankan ratusan kendaraan bermotor dan ribuan liter miras dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) itu.

Dalam rilis hasil operasi di Polres Lamongan, Selasa (9/7/2024) sore, dipaparkan bahwa KRYD iitu berlangsung pada 10-20 Juni 2024. Kegiatan itu bertujuan menciptakan Sitkamtibmas di masyarakat seiring masuknya bulan Muharram atau bulan Suro.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra mengungkapkan, pihaknya berupaya mengurangi gangguan Kamtibmas seperti penindakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dan berknalpot brong, juga menekan peredaran miras.

"Kami mengamankan total 4.666,21 liter miras dari berbagai jenis, dan 218 unit kendaraan selama kurun waktu 10 hari," ungkap Bobby, Selasa (9/7/2024) sore.

Detailnya, ada sebanyak 1.418 liter arak, 2.976 liter tuak, 214,62 liter bir, 55,44 liter anggur atau alexis, dan 1,35 liter whiskey atau vodka. "Sementara itu 144 unit kendaraan diamankan karena tidak sesuai spesifikasi dan 73 sisanya karena berkenalpot brong," ungkapnya.

Barang bukti puluhan knalpot brong dan ribuan liter miras itu segera dimusnahkan. Miras dibuang dan knalpot dipotong untuk dihancurkan.

Dikatakan Bobby, penindakan terhadap peredaran miras ini berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Thun 2019 Tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan ancaman penjara 6 bulan.

Sementara untuk kendaraan yang diamankan karena beragam pelanggaran, termasuk perlengkapan yang tidak lengkap serta knalpot brong berdasar UU Lalin.

"Penindakan terhadap ratusan kendaraan itu sesuai dengan Undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman berupa denda," ungkapnya.

Bobby mengimbau siapapun pengendara motor harus lengkat surat-suratnya dan sesuai standar pabrikan. Knalpot brong selain tidak sesuai standar, juga mengganggu ketenangan. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved