Pembunuhan Vina Cirebon
Rekam Jejak Kombes Surawan yang Terancam Disanksi Usai Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim
Inilah rekam jejak Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Surawan yang dituntut diberikan sanksi
SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Surawan yang dituntut diberikan sanksi menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Kombes Surawan yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky.
Tuntutan agar Kombes Surawan dijatuhkan sanksi diucapkan Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirreskrimum," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).
Menurut Trimedya, kategori sanksinya tergantung Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Nasib Pegi Setiawan Usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Akankah Polda Jabar Berikan Ganti Rugi?
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.
Trimedya menegaskan, Polda Jabar juga harus memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.
"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ucapnya.
Dia pun mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.
Karenanya, Trimedya meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi.
"Peginya harus segera dikeluarkan demi hukum," ungkapnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Tidak sahnya Pegi Setiawan dijadikan tersangka oleh Polda Jabar mengartikan bahwa Pegi harus segera dibebaskan.
Selain itu, menurut undang-undang juga jika Pegi menjadi korban salah tangkap maka dirinya harus mendapatkan uang ganti rugi dan rehabilitasi.
Pegi Setiawan juga wajib diberikan rehabilitasi untuk memulihkan psikologisnya.
Adapun Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengaku akan patuh terhadap putusan hakim dan akan segera membebaskan Pegi yang belum disebutkan Kapan jadwalnya.
Mengenai uang ganti rugi itu sendiri, Polda Jabar menyatakan bahwa hal tersebut akan diuruskan oleh Hakim di mana pada sidang praperadilan putusan hakim belum menyatakan apapun mengenai uang ganti rugi.
"Nanti kalo misalnya apa kan dari hakim juga bukan dari kita," ungkapnya, melansir dari tayangan Kompas TV.
"Tadi tidak menyebutkan ganti rugi segala macam kan," lanjutnya.
Sementara itu, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyambut baik keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.
Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum.
Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".
Selain itu, penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.
"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana.
Namun, keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.
Penyidikan, kata dia, berdalih penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak perlu adanya pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya sah atau tidak secara hukum," katanya.
Dia menyebut, Pegi ditetapkan sebagai DPO pada 15 September 2016, yang berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012, di mana dalam Pasal 31, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan, penyidikan perkara, kemudian tidak datang, keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.
Dengan demikian, kata Toni bahwa kliennya masuk dalam DPO tidak Sah. Bahkan hakim tunggal Eman Sulaeman pun sependapat.
Toni juga menyinggung pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.
Siapa sebenarnya Kombes Surawan?

Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Surawan, S.I.K. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Polri, Kombes Surawan diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).
Calon jenderal bintang satu ini sudah menduduki posisi sebagai Dirreskrimum Polda Jabar sejak Juni 2023.
Sepanjang kariernya, Kombes Surawan juga pernah menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Bali.
Rekam jejak Surawan juga tak main-main, di aman berbagai kasus kejahatan sudah pernah ia tangani.
Nama Surawan makin dikenal setelah berhasil mengungkap kembali kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016.
Surawan dan jajarannya berhasil menangkap satu pelaku kasus Vina Cirebon yang menjadi buron sejak 8 tahun silam, yakni Pegi alias Egi Alias Perong.
Kombes Surawan mengungkap bahwa Pegi ditangkap di Bandung pada Mei 2024 setelah 8 tahun menjadi DPO kasus Vina Cirebon.
Selain itu, Surawan juga telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kombes Surawan lahir di Tuban, Jawa Timur, pada tanggal 4 Mei 1974.
Ia memiliki istri yang bernama Ny. Dian Surawan.
Surawan adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.
Di Akpol, Kombes Surawan satu angkatan dengan Kasat Manggala IPDN, Brigjen Pol. Dr. Singgamata, S.I.K., M.H.
Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain adalah Perguruan Tinggil Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lemdiklat Polri.
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yaitu Kombes Pol. Surawan, S.I.K.
Rekam Jejak
Karier Kombes Surawan telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah ia emban.
Surawan tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul pada tahun 2013 hingga 2015.
Kariernya makin meroket setelah didapuk sebagai Wakapolres Metro Jakarta Selatan pada 2015.
Satu tahun kemudian, ia dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Dirreskrimum Polda Riau.
Setelah itu, ia dimutasi ke Lemdiklat Polri.
Surawan juga sempat menjabat sebagai Penyidik Madya Unit V Dit II/Eksus Bareskrim Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri, dan Penyidik Utama Tk. II Rowassidik Bareskrim Polri (2020).
Pada tahun 2022, Kombes Surawan kemudian diamanahkan untuk menduduki posisi sebagai Dirreskrimum Polda Bali.
Barulah di tahun 2023 ia diangkat sebagai Dirkrimum Polda Jabar.
Rincian Harta Kekayaan Kombes Surawan dan Hakim Eman Sulaeman
Harta Kombes Surawan
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 169.175.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/200 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 169.175.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 490.000.000
1. MOBIL, KIA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
2. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
3. MOBIL, NISSAN MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 190.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 300.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 960.175.000
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 960.175.000
Harta Hakim Eman Sulaeman
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 6.500.000
1. MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 12.400.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 35.565.736
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 774.465.736
II. HUTANG Rp 480.434.229
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 294.031.507
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Minta Dirreskrimum dan Penyidik Polda Jabar Disanksi
Pegi Setiawan
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
kasus Vina Cirebon
Kombes Pol Surawan
Kombes Surawan
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.