Berita Tulungagung

Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Tulungagung Tangkap 38 Tersangka dari 35 Kasus yang Diungkap

Polres Tulungagung bersama 19 polsek jajaran mengungkap 35 perkara kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2024

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
david yohanes/surya.co.id
Sebagian tersangka yang ditangkap selama Operasi Sikat Semeru 2024 masih menjalani proses hukum di Polres Tulungagung. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung bersama 19 polsek jajaran mengungkap 35 perkara kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2024 pada 3-14 Juni 2024 lalu.

Dari jumlah perkara itu berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka 38 orang.

Salah satu yang diungkap adalah satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Rejotangan.

“Ini kasus jambret, dimana pelaku sempat melakukan kekerasan kepada korbannya. Dia mendorong korban sampai terjatuh dan luka-luka, lalu membawa kabur barangnya,” jelas Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur.

Kasus yang paling menonjol adalah pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan total 21 kasus.

Pelaku melakukan perusakan sebelum mengambil barang milik korban.

Ada enam Polsek mengungkap masing-masing 2 kasus Curat, yaitu Polsek Tulungagung Kota, Polsek Rejotangan, Polsek Sumbergempol,Polsek Ngunut,  Polsek Ngantru dan Polsek Campurdarat.

Lalu ada 9 Polsek yang mengungkap masing-masing 1 kasus Curat, masing-masing Polsek Karangrejo, Polsek Kedungwaru, Polsek Kalangbret, Polsek Pagerwojo, Polsek Pakel, Polsek Bandung, Polsek Kalidawir, Polsek Besuki dan Polsek Tanggunggunung.

“Total ada 26 tersangka yang diamankan dalam 21 kasus pencurian dengan pemberatan,” sambung Muchammad Nur.

Polres Tulungagung juga mengungkap 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Ada 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang diungkap, masing-masing di wilayah Kecamatan Tulungagung, Sendang dan Boyolangu.

Lalu 1 TKP masing-masing diungkap di Gondang, Campurdarat, Kedungwaru dan Besuki.

Ada 8 tersangka  yang ditangkap dari 10 kasus pencurian kendaraan bermotor yang diungkap.

“TKP curanmor meliputi kawasan permukiman warga, warung kopi, pertokoan dan jalan raya,” papar Nur.

Selain itu ada 2 kasus premanisme yang diungkap dengan 2 tersangka berbeda.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved