Berita Probolinggo

Akibat Pakai Dana Desa Rp 212 Juta Buat Senang-senang, Mantan Pj Kades di Probolinggo Dibui

Mantan Pj Kades Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota akibat menilap Dana Desa

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Polres Probolinggo Kota
Tampang S (48), mantan Pj Kades Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jatim, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa periode 2021-2022. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah jadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD).

Tersangka berinisial S (48) mantan Pj Kades Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang terlibat kasus korupsi DD periode tahun anggaran September 2021 hingga April 2022 lalu.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD sewaktu menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu (6/7/2024).

Menurutnya, tersangka dilantik sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul sejak tanggal 10 September 2021 hingga tanggal 11 April 2022. Selama S menjabat, pemerintah desa setempat menerima pencairan anggaran DD tahun 2021.

Di tahun 2021 itu, merupakan tahap II dan tahap III dan pada tahun 2022 tahap I dengan total sejumlah Rp 1.007.761.800 yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik Desa Muneng Kidul.

"Dari seluruh DD yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga ditemukan potensi kerugian sebesar Rp 212.501.831,40," ujar Iptu Zainullah.

Pelanggaran itu, lanjut Iptu Zainullah, ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai. Padahal, pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.

"Dari pemeriksaan, tersangka awalnya mengakui menggunakan DD itu untuk pengobatan pribadi. Namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana yang digunakan ini untuk senang-senang," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Selain tersangka, kami juga menyita beberapa barang bukti, salah satunya dokumen pencairan anggaran saat tersangka menjabat," pungkas Iptu Zainullah.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved