Pembunuhan Vina Cirebon
Jelang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Ngaku Masuk Angin, Janji Beri Putusan Terbaik
Menjelang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, hakim tunggal Eman Sulaeman mengaku masuk angin.
SURYA.co.id - Menjelang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, hakim tunggal Eman Sulaeman mengaku masuk angin.
Namun, masuk angin yang dimaksud bukan diintervensi, namun arti kata sesungguhnya yakni kondisi tubuh sedang tidak enak badan.
Hakim eman Sulaeman memastikan akan memberikan putusan obyektif dan akan mengabaikan semua tekanan, jika itu ada.
"Sudah dari awal saya katakan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan obyektif," tegas Eman Sulaeman sebelum menutup sidang praperadilan hari Jumat (5/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Eman memastikan tidak ada tekanan dari manapun.
Baca juga: Bukti Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Bermodal Wajah, Eks Wakapolri: Tak Ada Kaitannya
Meskipun nantinya ada tekanan pun akan dia abaikan.
"Saya akan memberikan putusan terbaik. Terbaik bukan terbaik untuk pemohon, juga bukan termohon, tapi terbaik untuk Indonesia," tegasnya.
Eman memastikan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan akan diputus pada hari Senin (8/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Sebelum mengakhiri sidang, dia membantah kabar negatif.
"Kalau ada yang bilang hakim masuk angin. Kalau dalam tanda petik, tidak ada," tegasnya.
Meski begitu, diakuinya kondisi tubuhnya justru yang kurang baik.
"Tadi aja saya minum tolak angin. Doakan saya untuk memutus dengan baik. Dan saya sehat," tukasnya.
Sebelumnya, pihak pemohon dari Pegi Setiawan dan termohon Polda Jabar sudah menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman, sebagai bahan pertimbangannya dalam memutus perkara.
Janji hakim Eman tidak akan bisa dipengaruhi di perkara ini juga disampaikan saat menunda persidangan praperadilan di ruang di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Saat itu, sidang ditunda karena pihak termohon dalam hal ini, tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir.
Padahal PN Bandung sudah mengirimkan relaas panggilan ke pihak termohon dan sudah sampai dan sah.
"Sampai jam 09.00 lebih 20 menit, berarti termohon tidak hadir. Kita panggil sekali lagi termohon, untuk hadir," kata Eman.
Bagaimana kalau dalam panggilan kedua, termohon tetap tidak hadir?
Eman memastikan kalau sampai minggu depan termohon tidak hadir, akan dilewati.
"Karena kita sudah panggil secara patut. jangan sampai ybs membunga bunga waktu. Yang namanya praperadilan harus dikejar 7 hari kerja," kata Eman.
Akhirnya Eman menentukan menunda sidang hingga Senin (1/7/2024) mendatang dan hari senin berikutnya perkara sudah bisa diputuskan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan lalu meminta agar panggilan terhadap termohon diajukan hari Rabu atau Kamis mendatang, namun hakim tetap memutuskan hari Senin.
"Relaas ada tenggang waktu sah dan patut. Lebih baik hari Senin, datang atau tidak datang kita lanjut," tegasnya.
Eman lalu menegaskan bahwa dia tidak ada kepentingan dalam kasus ini.
"Perlu saya tegaskan. Saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh.
" Kalau pengacara-pengacara sumber itu biasanya sudah tahu dengan saya," tegas Eman.
Eman lalu berjanji tidak akan terpengaruh dalam perkara ini.
"Kalaupun ada orang yang mencoba-coba mempengaruhi, saya abaikan. Tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan," tegasnya.
Sementara itu, Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan berharap hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk anaknya.
"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).
Siapa Hakim Eman Sulaeman?

Hakim Eman Sulaeman memiliki jejak yang cukup meyakinkan.
Ia sudah 24 tahun menjadi hakim.
Eman Sulaeman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng, Pada 29 Desember 2016.
Pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.
Sejak 5 Juli 2021 Eman Sulaeman bertugas di PN Bandung.
Dari penelusuran Tribunnews.com, Eman Sulaeman termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Tercatat, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 294.031.507 atau Rp 294 juta.
Hal ini berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 2 Januari 2024.
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Eman Sulaeman.
Ia memiliki dua bidang tanah di Pemalang dan Bogor senilai Rp 720 juta.
Di garasinya, Eman Sulaeman hanya memiliki satu motor.
Aset lain yang dimilikinya adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.
Andai tidak punya utang sebesar Rp 480 juta, total harta Eman Sulaeman adalah Rp 774 juta.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Eman Sulaeman dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (15/6/2024):
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 6.500.000
MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 12.400.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 35.565.736
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 774.465.736
UTANG Rp 480.434.229
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 294.031.507
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal di Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina di PN Bandung Besok
Eman Sulaeman
Pegi Setiawan
kasus Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.