Pilkada 2024
Dukcapil Kabupaten Kediri Jemput Bola ke Sekolah untuk Rekam e-KTP Pemilih Pemula buat Pilkada 2024
Disdukcapil Kabupaten Kediri akan melakukan layanan door to door ke sekolah untuk perekaman e-KTP untuk Pilkada 2024 mendatang
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, KEDIRI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kediri akan melakukan layanan door to door ke sekolah untuk perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pelayanan e-KTP ini menyasar mereka yang sudah memenuhi syarat kepemilikan KTP namun belum sempat mengurus ke instansi terkait.
Kegiatan ini juga dimaksudkan supaya para pemilih pemula bisa segera terdata dan dapat menyumbangkan suaranya di Pilkada 2024 mendatang, yakni Pilkada Kediri 2024 dan Pilgub Jatim 2024.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kediri, Wirawan, melalui Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Ongky Asep Satuhu, mengatakan kegiatan jemput bola ke sekolah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
"InsyaAllah akhir Agustus atau awal September ini kami akan melakukan perekam wajib KTP pemula. Nanti ke sekolah-sekolah," kata Ongky, Rabu (3/7/2024).
Ongky menjelaskan ada 8.737 jiwa yang masuk dalam daftar target perekaman wajib KTP pemula, di mana mereka adalah para pelajar sekolah menengah atas (SMA) di wilayah Kabupaten Kediri.
Sementara itu, berdasarkan rinciannya, ada sebanyak 36.038 jiwa yang menjadi target keseluruhan perekaman.
Jumlah yang sudah melakukan perekaman adalah 14.882 jiwa.
"Jadi yang belum melakukan perekaman ada 21.156 jiwa. Untuk pelajar yang masuk ke dalam daftar pemilih pemula bisa memanfaatkan layanan jemput bola yang dilakukan di masing-masing sekolah nanti," terangnya.
Selain layanan jemput bola ke sekolah, lanjut Ongky, pihaknya juga berkoordinasi dengan camat di wilayah Kabupaten Kediri untuk meneruskan pada pihak desa terkait perekaman wajib KTP.
"Kami juga mengirim surat ke kecamatan untuk diteruskan pada pihak desa, supaya warga yang belum pernah perekaman dan masuk data perekaman wajib KTP bisa segera melaksanakan," papar Ongky.
Kategori perekaman tersebut adalah mereka yang sudah menikah maupun berusia 17 tahun sampai dengan tanggal 27 November 2024.
"Bisa langsung melakukan perekaman di kantor kecamatan masing-masing," ujarnya.
Rencana Pelantikan Pilkada 2024 Pakai Sistem Gelombang, Ini Kata Anggota Komisi A DPRD Jatim |
![]() |
---|
KPU Surabaya Raih Dua Penghargaan dari KPU RI, Berkat Keberhasilan Ini |
![]() |
---|
Respons DPRD Jatim Soal Potensi Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Jadi Wali Kota Sisa Hasil Pilkada 2020, Mas Adi Diminta Percepat Program Pembangunan Kota Pasuruan |
![]() |
---|
Ongkos Pilihan Langsung Mahal, PAN Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.