Pembunuhan Vina Cirebon

3 Sosok yang Akui Pegi Setiawan Adalah Perong DPO Kasus Vina, Satu Disebut Keterbelakangan Mental

Inilah tiga orang yang mengakui Pegi Setiawan memiliki nama panggilan Perong, seperti hal nama daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon. 

Editor: Musahadah
Tribun Jabar
Banner dukungan kepada Pegi Setiawan. Terbaru, polisi menyebut 3 saksi mengakui Pegi adalah Perong DPO Kasus Vina Cirebon. 

"Saksi mengenalnya di tempat berkumpul atau nongkrongnya di pintu masuk Kantor Berita Rakyat Cirebon di Jalan Saladara, Karya Mulia, Kecapi, Kota Cirebon," lanjutnya.

Nilam disebut mengenal Pegi dengan panggilan Perong.

"Saksi menjelaskan bahwa nama panggilan saudara Pegi Setiawan yang saksi ketahui adalah Perong," jelasnya.

Kuasa hukum Poda Jabar juga menjelaskan percakapan Nilam dengan Pegi di Facebook.

Pegi disebut pernah minta dikenalkan dengan cewek teman Nilam.

"Saksi pernah berkomunikasi dengan saudara Pegi Setiawan melalui messenger Facebook sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 9 Juli 2016."

Adapun saat itu saudara Pegi Setiawan setelah melihat status saksi di Facebook, yang bersangkutan mengirim pesan melalui messenger Facebook dan pada pesan yang terakhir, 'saudara Pegi Setiawan meminta saya agar mengenalkan yang bersangkutan dengan teman saya yang belum memiliki pacar,'" kata Nilam seperti disampaikan kuasa hukum Polda Jabar.

Penjelasan tim hukum Polda Jabar ini berlawanan dengan pernyataan tim kuasa hukum Pegi yang menyebut bahwa identitas yang ada di DPO bertolak belakang dengan ciri-ciri Pegi. 

Alamat Pegi alias Perong di DPO tidak sama dengan alamat Pegi Setiawan, bahkan berbeda kecamatan. 

Selain itu di DPO disebutkan Pegi alias Perong berambut keriting dan tinggi badan 160 cm. Sementara Pegi Setiawan rambutnya lurus dan tinggi badannya lebih dari 160 cm. 

Dengan kenyataan ini, kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini polisi telah salah tangkap.

Seperti diketahui, Pegi yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam menggugat praperadilan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). Namun pihak Polda Jabar mangkir, sidangpun ditunda sampai 1 Juli 2024.

Pada sidang 1 Juli 2024 tersebut, kuasa hukum Pegi mengutarakan gugatannya dengan dalil utama menyebut Polda Jabar telah salah orang alias salah tangkap.

Pada sidang hari ini, Selasa (2/7/2024), giliran Polda Jabar memberikan jawaban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved